Urus Akte Kematian Ibu, Wanita Ini Malah Dibui
VIVA.co.id - Kenyataan pahit dialami Endang Soehaeni Theresia (57). Sudah hampir tiga bulan ia mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Endang dipenjara karena dituduh memalsukan akta kematian atas nama ibu kandungnya Andriana Wartini.
Endang pun berjuang menuntut keadilan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan akan memutuskan perkara kasus pemalsuan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Aji Suharto dari LBH Laskar Merah Putih, Endang mengaku sebagai pihak yang terzolimi dalam kasus itu.
"Klien kami, Endang, merasa tidak adil, karena selaku anak kandung, dituduh atau didakwa oleh jaksa karena memasukkan keterangan palsu atas nama ibu kandungnya sendiri," kata Aji, Rabu 4 November 2015.
Kasus tersebut bermula ketika ibu kandung Endang yang bernama Adriana Wartini menikah dengan Sujendro. Namun, buku nikah antara Sujendro dan Adriana dinyatakan batal dan dicabut oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Saat Adriana wafat, Djoko Santjolo anak Sujendro dari hasil perkawinannya terdahulu, ternyata juga mengurus akte kematian atas nama Adriana.
Hal itu dilakukan Djoko tanpa sepengetahuan Endang. Melihat Endang juga mengurus akte kematian Adriana, adik Djoko yang bernama Maria Veronica Evi Savitri, melaporkan Endang ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan akte kematian.
‎"Atas laporan dari Maria itu, akhirnya Endang didakwa jaksa di PN Jakarta Timur memasulkan keterangan palsu dalam akte kematian ibunya sendiri," kata Aji.
Aji meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Endang Suhaeni Theresia, untuk memutuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. "Klien kami mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya," katanya.