Yusril: Pemprov DKI Wanprestasi dalam Masalah Sampah
Rabu, 4 November 2015 - 00:03 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
- Kuasa hukum PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energi Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bukan hanya kedua perusahaan tersebut yang wanprestasi terhadap perjanjian pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Kata Yusril, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini juga wanprestasi. Wanprestasi yang dilakukan Pemprov DKI, lanjut Yusril, salah satunya terlihat dari adanya bukti soal sampah DKI Jakarta ke Bantar Gebang yang bertambah tiap tahunnya.
"Dalam perjanjian, sampah yang diantar ke Bantar Gebang akan turun tiap tahunnya. Tapi, sampah yang dikasih DKI Jakarta ke sana, malah bertambah banyak, dan ini tak sesuai perjanjian," tuturnya.
Baca Juga :
LIPI: Sampah Jakarta Butuh 10 Insinerator Besar
Dia mengatakan, bagaimana kedua perusahaan tersebut tidak mengalami kesulitan dalam mengelola sampah yang dikirimkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ditambah lagi, pemprov dalam hal ini membayar keduanya hanya dengan biaya di bawah Rp100 ribu. Padahal, jumlah sampah yang dikirimkan Pemprov DKI jumlahnya sudah menyalahi perjanjian.
"Bukannya berkurang sampai 2,000 ton, tapi malah meningkat,
yah
jelas kelabakan. Apalagi, biaya sama, yaitu di bawah Rp100 ribu dalam mengelola 1 ton sampah per hari, makanya mereka kelabakan dan kesulitan," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Bukannya berkurang sampai 2,000 ton, tapi malah meningkat,