Yusril: Pak Basuki Sesekali Harus Lihat Bantar Gebang
Selasa, 3 November 2015 - 18:50 WIB
Sumber :
- Foe Peace
VIVA.co.id
- Kuasa hukum PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energi Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tanah untuk mengelola sampah di Bantar Gebang, Bekasi, bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"108 hektare tanah punya Pemprov DKI di sana, tidak digunakan sebagai tempat untuk memproses sampah. Pengolahan sampah dilakukan di tanah milik kedua perusahaan pengelola yang ada di daerah tersebut, yang luasnya 12 hektare," kata Yusril di kantornya, Kasablanka Office Tower, Tower A, Lantai 19 Jakarta Selatan, Selasa 3 November 2015.
Karena itu, kata Yusril, pernyatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok) yang mengatakan bahwa tanah yang digunakan untuk mengelola sampah di TPST Bantar Gebang adalah milik Pemprov DKI adalah tidak benar.
"Jadi, tidak benar
statement
Pak Basuki yang bilang itu tanah untuk mengelolah sampah di sana punya DKI. Yang punya DKI itu adalah tanah yang digunakan untuk
stockpile
(penimbunan)," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril minta kepada Ahok agar sesekali berkunjung ke Bantar Gebang, agar mengetahui mana tanah milik Pemprov DKI, dan mana tanah milik kedua perusahaan pengelola sampah di sana.
Kelola Bantar Gebang, DKI Masih Terkendala Alat Berat
Pengelolaan sampah yang tepat akan mengurangi beban Bantar Gebang.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :