Ingat Heboh Beras Plastik, Ini Update Kasusnya
Senin, 2 November 2015 - 17:50 WIB
Sumber :
- Malaysia Chronicle
VIVA.co.id
- Pihak kepolisian secara resmi menghentikan penyidikan atas pelaporan dugaan beras plastik di Kota Bekasi. Penghentian penyidikan ini setelah pemeriksaan ahli dan labfor menyatakan tidak ada unsur beras sintetis pada sampel tersebut.
Meskipun penyidikan mengenai dugaan adanya beras plastik dihentikan, pihak kepolisian saat ini menyelidiki pembuat dan penyebar isu soal beras plastik tersebut. Laporan tersebut dibuat karena penyebar isu tersebut telah menimbulkan kecemasan di masyarakat.
"Namun demikian, penyidik tidak berhenti sampai situ saja (penyidikan dugaan beras plastik yang telah di-SP3). Kita tindaklanjuti laporan baru siapa yang membuat berita itu (soal adanya beras plastik)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 2 November 2015.
Sementara itu, Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid mengatakan, Laporan polisi tersebut dibuat pada tanggal 24 Agustus 2015 lalu. Atas dasar laporan tersebut, polisi akan menyelidiki siapa yang menyebarkan berita palsu tersebut.
"LP yang baru sudah ada. Ini berkaitan dengan pendalaman proses uji laboratorium di salah satu laboratorium," kata Adi Vivid.
Namun, saat ditanya siapa terlapornya dan pelapornya, Adi masih merahasiakannya. "Nanti masih pendalaman," katanya.
Laporan tersebut dituangkan dalam LP/652/VIII/2015/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 24 Agustus 2015.
Sebelumnya, Polisi telah menerbitkan SP3 atas kasus dugaan beras plastik di Kota Bekasi dengan laporan bernomor LP/341/K/V/2015/Sek BG tanggal 19 Mei 2015 lalu dengan pelapor Dewi S. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pengujian sampel beras, tidak ada beras plastik seperti yang dikhawatirkan masyarakat. SP3 diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2015 lalu, dengan nomor S.Tap/189/X/2016/Ditreskrimsus.
Baca Juga :
Aceh Dipastikan Aman dari Beras Palsu
Sementara itu, Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid mengatakan, Laporan polisi tersebut dibuat pada tanggal 24 Agustus 2015 lalu. Atas dasar laporan tersebut, polisi akan menyelidiki siapa yang menyebarkan berita palsu tersebut.
"LP yang baru sudah ada. Ini berkaitan dengan pendalaman proses uji laboratorium di salah satu laboratorium," kata Adi Vivid.
Namun, saat ditanya siapa terlapornya dan pelapornya, Adi masih merahasiakannya. "Nanti masih pendalaman," katanya.
Laporan tersebut dituangkan dalam LP/652/VIII/2015/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 24 Agustus 2015.
Sebelumnya, Polisi telah menerbitkan SP3 atas kasus dugaan beras plastik di Kota Bekasi dengan laporan bernomor LP/341/K/V/2015/Sek BG tanggal 19 Mei 2015 lalu dengan pelapor Dewi S. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pengujian sampel beras, tidak ada beras plastik seperti yang dikhawatirkan masyarakat. SP3 diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2015 lalu, dengan nomor S.Tap/189/X/2016/Ditreskrimsus.
Baca Juga :
Awas! Beras Palsu Dijual di Supermarket
Beras-beras palsu ini dijual di supermarket selama 2 tahun.
VIVA.co.id
26 Juni 2015
Baca Juga :