Pembelaan Anggota DPRD Nasdem Soal Pulau Surya Paloh
Jumat, 30 Oktober 2015 - 19:56 WIB
Sumber :
- http://belajarbahasainggrisonlinegratis.blogspot.com
VIVA.co.id - Pemerintah Kepulauan Seribu menyegel Pulau Kali Age milik pemimpin Media Group, Surya Paloh, di wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Baca Juga :
Menguak Status Pulau Milik Surya Paloh
Selain tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), pulau disegel lantaran Surya Paloh melakukan reklamasi atau memperluas wilayah daratan yang juga tanpa izin. Perluasan itu untuk membangun dua landasan helikopter yang dilaporkan telah merusak habitat terumbu karang.
Anggota DPRD DKI Fraksi Nasdem, Bestari Barus, buka suara untuk membela Surya Paloh. Menurutnya, dari banyak bangunan, hanya satu bangunan yang belum miliki IMB. Menurut dia surat-surat terkait perizinan tersebut sudah diajukan dan masih dalam proses oleh Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) Pemda DKI.ÂBaca Juga :
Cara Ahok Melawan Mafia Pulau
"Dari seluruh bangunan yang ada, satu yang belum ada izin, mungkin satu itu terlupa, tapi surat-suratnya sudah masuk, cuma izinnya saja yang belum keluar," kata Bestari, Jumat 30 Oktober 2015.Â
Menurut Bestari, Surya Paloh hanya memiliki satu pulau di Kepulauan Seribu. Pulau Kali Age tersebut lanjut dia, akan dijadikan pusat sains untuk kegiatan pelestarian endemik yang langka.Â
"Setahu saya Pak Surya Paloh cuma punya satu," ujarnya.
Lebih lanjut, Bestari meminta pemerintah DKI Jakarta bisa mempercepat izin di Kepulauan Seribu. Sebab Pulau Seribu memiliki potensi wisata yang besar.Â
Syarat Pulau Privat Surya Paloh Bebas dari Segel
Yang dapat digunakan adalah hak guna bangunan, bukan hak milik.
VIVA.co.id
4 November 2015