Pembelaan Anggota DPRD Nasdem Soal Pulau Surya Paloh

Pulau Cipir di Kepulauan Seribu
Sumber :
  • http://belajarbahasainggrisonlinegratis.blogspot.com

VIVA.co.id - Pemerintah Kepulauan Seribu menyegel Pulau Kali Age milik pemimpin Media Group, Surya Paloh, di wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Selain tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), pulau disegel lantaran Surya Paloh melakukan reklamasi atau memperluas wilayah daratan yang juga tanpa izin. Perluasan itu untuk membangun dua landasan helikopter yang dilaporkan telah merusak habitat terumbu karang.

Anggota DPRD DKI Fraksi Nasdem, Bestari Barus, buka suara untuk membela Surya Paloh. Menurutnya, dari banyak bangunan, hanya satu bangunan yang belum miliki IMB. Menurut dia surat-surat terkait perizinan tersebut sudah diajukan dan masih dalam proses oleh Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) Pemda DKI. 

"Dari seluruh bangunan yang ada, satu yang belum ada izin, mungkin satu itu terlupa, tapi surat-suratnya sudah masuk, cuma izinnya saja yang belum keluar," kata Bestari, Jumat 30 Oktober 2015. 

Menurut Bestari, Surya Paloh hanya memiliki satu pulau di Kepulauan Seribu. Pulau Kali Age tersebut lanjut dia, akan dijadikan pusat sains untuk kegiatan pelestarian endemik yang langka. 

Surya Paloh Reklamasi Pulau Tanpa Izin untuk Landasan Heli
"Setahu saya Pak Surya Paloh cuma punya satu," ujarnya.

Pulau Milik Surya Paloh Disegel Ahok
Lebih lanjut, Bestari meminta pemerintah DKI Jakarta bisa mempercepat izin di Kepulauan Seribu. Sebab Pulau Seribu memiliki potensi wisata yang besar. 
Pulau Seribu

Syarat Pulau Privat Surya Paloh Bebas dari Segel

Yang dapat digunakan adalah hak guna bangunan, bukan hak milik.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2015