Bupati Persilakan Warga Gunakan Pulau Milik Surya Paloh

Transportasi umum di Pulau Seribu.
Sumber :
  • Antara/ Paramayuda

VIVA.co.id - Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, mempersilakan warga untuk bersantai di Pulau Kali Age milik pemimpin Media Group, Surya Paloh, di wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Menguak Status Pulau Milik Surya Paloh

Menurut Budi, warga tidak akan dianggap melakukan pelanggaran apapun bila memasuki pulau itu tanpa izin.

Meski dimiliki Ketua Umum Partai Nasdem,  Budi memastikan Pulau Kali Age atau pulau-pulau lain yang diklaim sebagai milik pribadi, pada dasarnya diatur sebesar 40 persennya sebagai ruang publik.
Cara Ahok Melawan Mafia Pulau

"Kalau hanya sekadar bersantai di pantai boleh, kan ada akses publik," ujar Budi kepada VIVA.co.id, Jumat, 30 Oktober 2015.

Budi menambahkan, warga tentu tidak akan diperbolehkan bila sampai memasuki properti yang berdiri di atas pulau. Properti di atas pulau pribadi adalah ruang yang tidak boleh dimasuki tanpa seizin pemilik.

Pulau Surya Paloh Disegel, Ahok: Bayarnya Pajak Kebun

"Kalau masuk properti itu pelanggaran, bisa dikira maling," ujar Budi.

Karena dianggap menyalahi aturan reklamasi dan semua propertinya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pulau Kali Age milik Surya Paloh disegel Pemerintah Kepulauan Seribu.

Penyegelan dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2015, dan telah dilaporkan langsung ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Surya Paloh dituding melakukan reklamasi atau memperluas wilayah daratan, tapi tanpa izin. Perluasan itu untuk membangun dua landasan helikopter yang dilaporkan telah merusak habitat terumbu karang. (ase)

Pulau Seribu

Syarat Pulau Privat Surya Paloh Bebas dari Segel

Yang dapat digunakan adalah hak guna bangunan, bukan hak milik.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2015