Pembom Alam Sutera Butuh Uang Beli Mobil untuk Istri

Polisi Ungkap Pelaku Bom Alam Sutera
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Bom di Alam Sutera Terkait Radikal China? Ini Kata Polisi
- Pelaku peledakan bom di Mall Alam Sutera, Leopard Wisnu Kumala (29) mengaku terpaksa menciptakan teror, karena membutuhkan uang untuk bayar utang.

"Tersangka melakukan teror, berharap mendapatkan uang dari pihak manajemen untuk menutup semua utang, yaitu cicilan rumah, cicilan sepeda motor, cicilan utang di bank, kartu kredit," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Jumat 30 Oktober 2015.

Bom Alam Sutera Bukti Teroris Tak Selalu Berjidat Hitam

Iqbal menambahkan, tersangka terlilit utang sebesar Rp20 juta yang semakin membuatnya murung dan linglung.

"Ditambah desakan dari istri untuk bisa membeli mobil, seperti saudara-saudaranya," kata Iqbal.

Bom Mall Alam Sutera Bukan untuk Jihad

Lebih lanjut, kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi dengan melihat dan mengikuti cara ISIS berperang di Suriah.

Sebelumnya, Leopard Wisnu Kumala, pelaku pembom Mall Alam Sutera pada empat kali kesempatan mengaku melakukan aksinya untuk mendapatkan uang dari pihak mal.

Dia ingin melakukan teror dan memeras Mall Alam Sutera, dengan meminta uang Rp300 juta.

Dalam aksi pertamanya pada tanggal 6 Juli 2015, pelaku sempat melakukan aksinya.

Namun, bom tersebut tidak meledak dan ditemukan pihak keamanan dan kepolisian. Setelah itu, pada tanggal 9 Juli 2015. Bom yang dibuatnya dari belajar di internet meledakan toilet pria dan tidak ada korban.

Percobaan ketiga, tersangka coba melakukan aksinya lagi namun tidak berhasil dan bom kembali tidak meledak. Terakhir, pada 28 Oktober 2015, tersangka meledakan sebuah toilet lagi dan menyebabkan satu orang mengalami luka.

Tak selang berapa lama, tersangka dibekuk pihak kepolisian dan Densus 88, serta mengamankan satu bom lagi yang masih aktif di rumahnya daerah Serang.

Saat ini, Leopard terancam UU terorisme No 15 tahun 2003, dengan ancaman maksimal hukuman mati  dan nanti akan ditangani oleh Densus 88.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya