Dituduh Ahok Tendensius, BPK: Auditor Kerja karena Allah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI, Efdinal mengatakan, seluruh auditor BPK bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Setiap auditor bekerja mengaudit pengelolaan keuangan lembaga-lembaga negara, dengan berpedoman kepada undang-undang yang merupakan amanat dari rakyat Indonesia.

"Setiap auditor BPK melaksanakan tugas mulia," ujar Efdinal melalui pesan singkatnya, Jumat 30 Oktober 2015.

Pernyataan Efdinal menanggapi tuduhan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengatakan BPK DKI tendensius, menyudutkan Pemerintah Provinsi DKI dalam melakukan audit terhadap laporan keuangan daerah tahun 2014.

Efdinal mengatakan, setiap auditor, terutama yang beragama Islam, melaksanakan tugasnya dengan niat beribadah kepada Allah SWT.

Setiap auditor tidak terpengaruh tekanan apa pun dalam mengaudit. Bahkan, Efdinal mengatakan, setiap auditor rela bila harus meninggal dunia dalam melaksanakan ibadah, bekerja menegakkan transparansi pengelolaan keuangan negara.

"Mati di lapangan pun mereka ikhlas," ujar Efdinal.

Tuduhan Ahok, sapaan akrab Basuki, kepada Kepala BPK, karena dipermasalahkannya kegiatan pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI 2014.

Saran Lulung ke Ahok, Tuntut BPK ke Pengadilan

Pembelian lahan seluas 3,6 hektare dengan harga Rp191 miliar dipermasalahkan, karena harga ditentukan berdasar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ahok bersikeras pembelian lahan tidak menyalahi aturan.

KPK Kaji Keterangan Ahok dan Audit BPK soal Sumber Waras

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, beberapa waktu lalu, menjelaskan pembelian lahan menggunakan NJOP Rp20 juta per meter persegi karena lahan yang ingin dibeli secara aturan berada di zonasi Jalan Kyai Tapa.

"Dari tahun 1994 aturan zonasinya tidak berubah," ujar Heru.

Pengakuan Ahok Soal Transaksi Miliaran di Malam Tahun Baru

Sementara itu, NJOP sebesar Rp7 juta per meter persegi adalah harga jual untuk lahan di zona wilayah Tomang.

Atas dugaan pembelian lahan yang merugikan keuangan daerah, DPRD DKI membentuk panitia khusus (pansus). Di tengah audit investigasi yang dilakukan BPK, pansus menyerahkan hasil investigasi kepada BPK pada Kamis, 29 Oktober 2015.

Pada hari ini, pansus akan menyerahkan hasil investigasi kepada KPK. Pansus berencana menyerahkan hasil investigasi serupa ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Karena dianggap tendensius, Ahok mengaku telah melaporkan Efdinal ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

"Makanya saya bilang, ada sesuatu nih sama Pak Efdinal, saya pikir. Kita lapor, kita kirim surat ke Majelis Etik-nya BPK," ujar Ahok, Kamis 29 Oktober 2015.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya