Cinta Sesama Pria di Bekasi Berujung Kematian
- Reuters
VIVA.co.id - Tim gabungan reserse kriminal Polres Bekasi Kota dan Polsek Tambun menangkap dua tersangka atas tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Dua tersangka tersebut adalah IRM dan WND. Keduanya ditangkap pada Rabu 28 Oktober 2015 di tempat yang berbeda.
"Dua tersangka ditangkap atas nama IRM sebagai tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan tersangka WND tersangka sebagai penadah. Tersangka IRM ditangkap di Lampung Tengah dan WND ditangkap di Gunung Putri, Bogor," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Bekasi Kota Iptu Makmur dalam keterangannya, Kamis, 29 Oktober 2015.
Pembunuhan tersebut, kata Makmur, berawal ketika pada Jumat, 23 Oktober 2015, tersangka IRM yang merupakan teman dekat dari korban bernama Andri dijemput oleh korban di daerah Cakung, Jakarta Timur.
"Selanjutnya dibawa ke kontrakan korban (TKP) dengan berboncengan. Di dalam kontrakan tersebut setelah berbincang-bincang dan bermesra-mesraan, tiba-tiba terjadi cekcok mulut," kata Makmur.
Pertengkaran dipicu karena tersangka merasa dibanding-bandingkan dengan teman korban. Pelaku dan korban sendiri merupakan pasangan sesama jenis.
"Merasa tersinggung, tersangka spontan mengambil kabel setrika dan melilitkan ke leher korban hingga terjatuh. Setelah terjatuh tersangka memukul kepala korban hingga pingsan," ujar Makmur.
Melihat korban masih hidup, tersangka kembali melilitkan kabel listrik hingga korban tidak bernyawa lagi.
"Setelah itu tersangka mengambil motor, handphone, dompet milik korban. Selanjutnya tersangka meninggalkan lokasi dan menjual motor ke seorang penadah WND dan kabur ke Lampung Tengah," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita seutas kabel warna putih, satu unit sepeda motor, dua handphone, satu buah pelat nomor dan satu buah dompet.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 juncto 365 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (ase)