Masalah Sampah, Pengelola Anggap Pemprov DKI Wanprestasi

Sampah di Bantar Gebang
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Presiden Direktur PT. Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), Agus Santoso, menyatakan perusahaannya mengalami kesulitan dalam memenuhi salah satu poin kontrak kerja sama.

Wagub Djarot Minta Bantar Gebang Beroperasi 24 Jam

PT NOEI merupakan mitra yang melakukan operasi bersama dengan PT. Godang Tua Jaya dalam mengelola sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Salah satu poin kontrak kerjasama yang dianggap sulit yakni, membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau gasifikasi dengan kapasitas 26 Megawatt.

Hal itu mengingat poin dalam kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI dan Godang Tua yang tidak bisa dipenuhi dengan baik oleh Pemerintah Provinsi DKI.

Agus mengatakan, kontrak kerja sama yang dibuat DKI dan Godang Tua pada tahun 2008 mengatur volume sampah Jakarta yang akan dikirimkan ke Bekasi setiap harinya maksimal mencapai 4.500 ton. Sementara, dari tahun ke tahun, volume sampah yang dikirim terus meningkat.

"Pada tahun 2012, kami mulai kesulitan," ujar Agus dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi D DPRD DKI dan PT. Godang Tua Jaya, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2015.

Di tahun tersebut, Agus mengatakan, perusahaannya telah berhasil membangun semua sarana dan prasarana yang dipersyaratkan. Adapun fasilitas gasifikasi, baru dapat dibangun dengan kapasitas pembangkitan listrik 14 Megawatt.

Agus mengatakan hal tersebut dikarenakan volume pengiriman sampah yang terus meningkat. Di tahun 2012, volume sampah telah mencapai kisaran 5.000 hingga 6.500 ton per hari.

PT. Godang Tua Jaya akhirnya mengoperasikan sebagian besar lahan dari lima zona yang dikelola. Hal tersebut membuat pengembangan fasilitas gasifikasi untuk mencapai kapasitas yang dipersyaratkan, 26 Megawatt, tidak tercapai.

"Volume sampah yang banyak menyulitkan tercapainya rencana awal pengembangan TPST," ujar Agus.

Ditemui seusai rapat, Ketua Komisi D DPRD DKI, Muhammad Sanusi, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bukti bahwa PT. Godang Tua Jaya menganggap Pemerintah Provinsi DKI juga telah wanprestasi dalam menjalankan kontrak.

Rencana Pemprov DKI untuk Tumpukan Sampah di Bantar Gebang

Bertambahnya jumlah sampah yang dikirim membuat NOEI selaku rekanan Godang Tua hanya mampu mencapai kapasitas produksi listrik 20 persen dari yang dipersyaratkan.

Maka dari itu, Sanusi merekomendasikan agar PT. Godang Tua Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI sama-sama bertemu sebelum pemutusan kontrak kerja sama benar-benar dilakukan.

Menurutnya, pemutusan kontrak yang berdasar dari tidak adanya kesepakatan dalam standar pemenuhan persyaratan kontrak, akan membahayakan kepentingan warga Jakarta. Saat Godang Tua tidak terima kontraknya diputus, perusahaan tersebut akan membawa persoalan ke ranah hukum.

Pada saat terjadi status seperti itu, polisi akan memasangi garis polisi di sekitar lahan yang penggunaannya disengketakan, yaitu TPST Bantar Gebang. Truk-truk Dinas Kebersihan DKI, tidak akan bisa mengangkut lagi sampah warga Jakarta ke Bantargebang.

"Yang saya khawatirkan itu saat terjadi statusquo dan Bantargebang tidak bisa digunakan. Alternatifnya, Dinas Kebersihan harus mempunyai tempat pembuangan lain," ujar Sanusi. (ase)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Kelola Bantar Gebang, DKI Masih Terkendala Alat Berat

Pengelolaan sampah yang tepat akan mengurangi beban Bantar Gebang.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016