Godang Tua Janji Bangun Pembangkit 26 MW di Bantargebang

sampah di Bantar Gebang
Sumber :
  • Reuters/Beawiharta
VIVA.co.id
Langkah Terakhir Ahok Sebelum Usir Pengelola Sampah
- Pemerintah Provinsi DKI menilai PT. Godang Tua Jaya wanprestasi karena perusahaan swasta yang memiliki hak untuk mengelola sampah Jakarta di TPST Bantar Gebang itu dinilai tidak mampu memenuhi semua persyaratan yang tercantum di dalam kontrak pengelolaan.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adjie mengatakan salah satu persyaratan utama yang hingga kini belum terpenuhi adalah pembangunan teknologi hidrolisis dengan kapasitas pembangkitan tenaga listrik hingga 26 Megawatt (MW) dalam satu bulan.

Ahok Usir Godang Tua, DPRD: Awas Digugat

"Hidrolisis itu teknologi untuk menyerap sampah menjadi energi listrik yang dijual ke PLN," ujar Isnawa saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 28 Oktober 2015.

Hingga saat ini, Isnawa mengatakan, tenaga listrik yang bisa dihasilkan hanya mencapai 2 MW. Untuk mencapai itu, Godang Tua bekerjasama dengan perusahaan lain, PT. Navigat Organic Energy Indonesia.

Ahok Usir PT Godang Tua, Ini Kata Yusril

Isnawa mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu. Untuk memenuhi persyaratan kontrak, perusahaan memang diperbolehkan untuk menggandeng perusahan lain.

"Dari tahun 2009, Navigat sudah di sana," ujar Isnawa.

Hanya saja, Isnawa mengatakan, pemenuhan persyaratan yang tidak sesuai tetap bisa dijadikan hal yang membuat PT. GTJ selaku pemegang kontrak dinilai sebagai perusahaan yang wanprestasi.

Pada tanggal 25 September 2015, pemerintah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Godang Tua.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana Hakim mengatakan hal lain yang membuat DKI mengambil langkah untuk memutus kontrak adalah adanya temuan BPK terkait penggunaan rekening berbeda oleh Navigat untuk menyimpan tipping fee pemerintah yang diterima dari PT. GTJ.

Merujuk kepada peraturan Menteri Keuangan, Ali mengatakan tipping fee yang bersumber dari APBD DKI seharusnya hanya disimpan di rekening perusahaan pemegang kontrak.

"BPK mengatakan hal itu salah. Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa hal seperti itu dapat merugikan keuangan daerah," ujar Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya