Temuan BPK Senjata Ahok Lawan Godang Tua di Ranah Hukum
Meski kerja sama antara kedua perusahaan diperbolehkan walau kontrak pengelolaan sampah Jakarta di TPST Bantar Gebang hanya diberikan kepada PT GTJ.
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, tidak seharusnya tipping fee itu sebagian dialihkan ke rekening PT NOEI.
Menurut Ahok, hal itu dikarenakan tipping fee berasal dari APBD DKI. Sementara kontrak hanya menyatakan PT GTJ sebagai perusahaan yang memiliki hak pengelolaan sampah di TPST.
"Itu juga jadi temuan dari BPK," ujar Ahok di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Oktober 2015.
Seharusnya, Ahok mengatakan, untuk membiayai operasional kedua perusahan, PT GTJ dan PT NOEI menggunakan rekening bersama.
Maka dari itulah Ahok mengatakan, ia tidak gentar dengan ancaman Direktur Utama PT GTJ, Rekson Sitorus, yang akan membawa kasus perseteruan antara Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi terkait kontrak pengelolaan sampah oleh PT GTJ, ke ranah hukum.
Meski Direktur Utama perusahaan itu menganggap segala pernyataan yang ia lontarkan terkait kinerja wanprestasi PT GTJ adalah fitnah, Ahok mengatakan hasil temuan BPK terhadap kinerja PT GTJ dalam mengelola TPST Bantar Gebang tidak dapat dibantah.
"Tempuh jalur hukum itu hak semua orang. Dia (PT. GTJ) pasti tempuh jalur hukum," ujar Ahok.