Ini Pembahasan Pemkot Bekasi & DKI Terkait Bantar Gebang

Sampah Di Bantar Gebang
Sumber :
  • Reuters/Beawiharta
VIVA.co.id
Kelola Bantar Gebang, DKI Masih Terkendala Alat Berat
- Pemerintah Kota Bekasi melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa 27 Oktober 2015. Hal itu terkait dengan polemik sampah Bantar Gebang, hingga dana yang pengelolaan sampah yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Rencana Pemprov DKI untuk Tumpukan Sampah di Bantar Gebang

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, pembahasan yang dilakukan masih seputar pembahasan MoU terkait tempat pengelolaan sampah terpadu Bantar Gebang.
Cara Dinas Kebersihan Kurangi Volume Sampah Jakarta


Dia menjelaskan, adapun pokok yang menjadi inti masalah atau fokus dari instansinya adalah membahas adanya pelanggaran rute lintasan truk sampah milik DKI di Bekasi. "Memang ini kerap ditemui oleh kami dan beberapa kali kami lakukan razia kepada truk tersebut," ungkap Yayan.


Dalam MoU yang dibuat pihaknya dan DKI Jakarta, kata Yayan, truk sampah milik DKI Jakarta hanya boleh melintas di dua rute, pertama Jalan Alternatif Cibubur melalui jalur Transyogi dan Gerbang Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani. Namun untuk Jalan Ahmad Yani, truk hanya diperbolehkan melintas dari pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB. "Selebihnya, truk hanya diperkenankan lewat Alternatif Cibubur," katanya.


Dia juga mengakui melakukan pembahasan seputar masalah kenaikan tipping fee untuk tahun 2016 dari volume sampah yang masuk ke Bantar Gebang.


Menurut Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Ratim, setiap dua tahun sekali
tipping fee
mengalami kenaikan, berdasarkan MoU yang telah disepakati. "
Tipping fee
2014 dan 2015 adalah Rp123 ribu per ton, sementara 2016 naik jadi Rp133 ribu per ton," kata Ratim.


Ratim mengatakan, tercatat ada 13 ribu lebih Kepala Keluarga yang menerima
tipping fee
. Untuk satu KK memperoleh uang Rp100 ribu per bulan. Seluruhnya terdiri dari empat kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang, yakni Kelurahan Bantar Gebang, Cikiwul, Ciketing Udik dan Sumur Batu. Adapun besaran nominal
tipping fee
yang diberikan adalah Rp48 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya