80 Murid SD di Bekasi Keracunan Gara-gara Permen

Siswa keracunan makanan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulfikar Husein

VIVA.co.id - Puluhan siswa SDN Sukarahayu 01 dan SDN Sukarahayu 02, Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi keracunan permen jelly yang dibeli seharga Rp2 ribu per bungkus, Selasa sore, 27 Oktober 2015.

Sekira 80 siswa-siswi yang diduga keracunan permen itu baru diketahui setelah efek yang ditimbulkan pada tubuh mereka yang menjadi lemas dan muntah-muntah. Mereka yang mengalami keracunan pun sempat dilarikan ke Puskesmas Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Dari puluhan korban, sebanyak 14 siswa di antaranya menjalani perawatan hingga enam jam. "Ada 80 siswa dari dua SD yang keracunan permen kedarluasa yang sudah habis sejak 2013. Para siswa ini mendadak muntah-muntah saat sedang berada di dalam kelas," kata Kapolsek Tambelang, AKP Sujono, saat dihubungi, Selasa malam, 27 Oktober 2015.

Sujono menjelaskan, keracunan yang dialami para murid SD ini baru diketahu pihaknya setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya siswa dari dua sekolah tersebut muntah-muntah. Hingga akhirnya, polisi langsung terjun ke lokasi laporan.

Puluhan Karyawan Pabrik Kerupuk Keracunan Jamur

”Keterangan guru, seluruh siswa itu tiba-tiba pusing saat mengikuti pelajaran di dalam kelas,” kata dia.

Hasil penyelidikan, kata Sujono, para siswa yang mengalami muntah-muntah itu akibat keracunan permen yang dibeli dari penjual berinisial T (30 tahun). "Permennya model baru, seperti vitamin C, yang dijual oleh T seharga Rp2 ribu per bungkus," ujarnya.

Setelah diselidiki, ternyata permen itu sudah kedaluarsa. Sujono mengaku, besar kemungkinan penjual T tidak mengetahui tanggal kedaluarsa tersebut. Sebab, penjual dikenal sebagai warga Sukarahayu yang sudah lama berjualan di sekolah itu.

"Baru ini T menjual permen, sebelumnya tidak pernah," jelasnya.

Sujono menjelaskan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka, akan tetapi tindak lanjut penyelidikan pihaknya sudah ada mengarah penetapan. Sebab, tindakan ini dianggap melanggar UU Perlindungan konsumen, dan UU Pangan. "Ancaman di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak Mapolresta Bekasi Kabupaten bersama Mapolsek Tambelang. Untuk barang bukti, polisi sudah mengamankan sekira 20 permen jelly yang diduga menjadi biang keracunan siswa tersebut.