DPRD Kota Bekasi Minta Ahok Jangan Asal Bicara
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memastikan tak ada suap atau jumlah uang yang masuk dan mengalir ke DPRD Kota Bekasi terkait pembahasan perjanjian atau MoU pembuangan sampah antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin, mengatakan tak ada satu pun anggota dewan menerima suap yang dituduhkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Ini fitnah yang tak mendasar. Kami harap Ahok bisa membuktikannya jangan asal bicara,"kata Solihin, Selasa, 27 Oktober 2015.
Solihin mengatakan, suap yang diutarakan Ahok itu sangat tidak benar dan sangat menyakitkan dia dan anggota DPRD Kota Bekasi lainnya.
"Tak ada uang yang kami terima. Ini murni dari aspirasi masyarakat yang ada di sekitar TPST yang harus kami suarakan sebagai wakil rakyat,"katanya.
Menurut Solihin, DPRD Kota Bekasi meminta agar Ahok bisa membuktikan tuduhan itu sehingga tidak menjadi bias di masyarakat.
"Kalau memang benar kami minta dibuktikan. Karena kami yakin tak ada satu anggota yang menerima uang yang dituduhkan," kata Solihin.
Sebelumnya, pernyataan Ahok juga dibantah Direktur Utama, PT Godang Tua Jaya, Rekson Sitorus. "Tak sepeserpun uang yang kami berikan kepada Anggota DPRD Kota Bekasi,"kata Rekson, Senin 26 Oktober 2015.
Rekson menambahkan, pihaknya tak memiliki keterkaitan dengan DPRD Kota Bekasi terkait pembuangan sampah.
"Dalam kontrak kerja setiap tahunnya kami menerima dana dari DKI sesuai dengan jumlah tonase sampah yang telah ditentukan dengan uang yang diterima,"kata Rekson.
Bahkan, kata dia, uang senilai Rp400 miliar yang dituduhkan Ahok terkait masalah tipping fee juga tak benar. Pasalnya, sejak tahun 2011, pihaknya tak pernah menerima uang sebesar yang disampaikan Ahok.
Berdasarkan data yang ada untuk tahun 2011, rata-rata jumlah volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang mencapai 5.173 ton per hari dan tipping fee bersih yang diterima sebesar Rp156 miliar. Tahun 2012 jumlah volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang mencapai 5.264 ton per hari dengan dana kompensasi sebesar Rp 172 miliar (bersih).
Tahun 2013 sampah warga DKI Jakarta yang masuk ke TPST Bantargebang mencapai 5.651 ton per hari dengan total pembayaran tipping fee Rp154 miliar. Tahun 2014 sampah yang dikelola TPST Bantargebang mencapai 5.660 ton per hari dengan jumlah dana kompensasi Rp199 miliar, bersih.
Tahun 2015, jumlah volume sampah yang dikelola rata-rata per hari 6.800 ton sejak diberlakukan timbangan elektronik secara online pada Maret 2015 lalu. "Belum diketahui dana tipping yang kita karena sudah tiga bulan kita belum terima dana tersebut," katanya.
Lebih jauh, dana yang diterima pihaknya itu setelah ada pemotongan sepert, ppn senilai 20 M, PPH23 5 miliar, dan Comoditi Development atau uang yang masuk ke kas daerah Kota Bekasi senilai 50 miliar.
"Dan dana yang masuk itu masuk ke rekening JO milik PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Dan ini tiap tahunnya diaudit BPK dan audit independent,"katanya.
Sebelumnya, Ahok membuat pernyataan bahwa anggota DPRD Kota Bekasi menerima suap dari PT Godang Tua Jaya untuk mempermasalahkan pelanggaran-pelanggaran MoU pembuangan sampah antara DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi senilai Rp400 miliar.
Baca juga:
(ren)