Ahok Bongkar 'Dosa' PT GTJ Selama Kelola Sampah DKI
- Reuters/Beawiharta
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadikan peristiwa terbakarnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada bulan September 2015 sebagai faktor untuk semakin menegaskan status PT. Godang Tua Jaya sebagai perusahaan yang wanprestasi dalam mengelola TPST yang terletak di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan penelusuran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI, Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan PT. Godang Tua Jaya diketahui tidak membuat lapisan tanah di setiap kedalaman dua hingga tiga meter dari tumpukan sampah.
Padahal, cara itu penting demi keamanan, juga mencegah musibah longsor seperti yang pernah terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwi Gajah di Bandung, Jawa Barat. Lebih dari sepuluh tahun yang lalu, tumpukan sampah harus diberi lapisan tanah setiap dua atau tiga meter.
"Jadi sampah itu enggak boleh ditumpuk sampai tebel," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 27 Oktober 2015.
Seperti diketahui, karena 'dosa' itu, Ahok berencana memutus kontrak dengan PT. Godang Tua Jaya setelah munculnya kisruh pengelolaan sampah antara DKI dan Bekasi.
Pada Jumat, 25 September 2015, Pemerintah Provinsi DKI telah melayangkan surat kepada perusahaan yang mendapat kontrak pengelolaan TPST sejak tahun 2008 dengan berdasar nota kesepahaman antara DKI dan Bekasi.
Selain itu, Ahok mengatakan, dalam penyelidikan yang dilakukan usai terjadinya kebakaran, DPRD Bekasi juga menemukan PT. Godang Tua Jaya belum membuat parit pengaliran limbah di sekitar TPST seperti yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengelolaan.
Ahok menegaskan segala kekurangan di TPST adalah kesalahan PT. Godang Tua Jaya. Dengan begitu, segala temuan tentang masalah pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang sebenarnya merupakan bukti bahwa PT. Godang Tua Jaya wanprestasi.
"Temuan BPK juga udah bilang dia (PT. Godang Tua Jaya) bermasalah," ujar Ahok.
Direktur Utama PT. Godang Tua Jaya (GTJ), Rekson Sitorus, membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang menyebut perusahaannya wanprestasi dalam mengerjakan proyek pengelolaan sampah Jakarta di Bantargebang.
Rekson mengatakan, perusahaannya, sesuai kontrak yang lahir dari adanya nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi, selalu melaksanakan segala tugas dengan baik.
Rekson mengaku tidak mengetahui isi nota kesepahaman antara kedua pemerintah. Dalam menjalankan tugas, Rekso mengatakan, perusahaannya hanya berpedoman pada kontrak yang mengikat mereka.
"Seluruh yang tertuang di surat kontrak telah diimplementasikan di TPST Bantar Gebang, tidak ada satupun wanprestasi," ujar Rekson saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 26 Oktober 2015. (ase)
[Baca juga: