Divonis Berat, Muncikari Seks Artis Tertunduk Lemas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun empat bulan kepada muncikari seks artis Robby Abbas alias RA.
"Memutuskan terdakwa melanggar pasal 296 KUHP, menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan. Dipotong masa tahanan," kata Hakim Ketua Majelis Effendi Muchtar di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 26 Oktober 2015
Vonis tersebut tidak berbeda tuntutan yang dituntutkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Robby dituntut melanggar pasal 296 KUHP yaitu, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan tindakan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Usai persidangan, Robby yang mengenakan kaos putih dibalut rompi tahanan berwarna merah langsung digiring masuk kedalam ruang tahanan Pengadilan. Robby pun enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Ia memilih diam sambil terus menundukkan wajahnya dengan lemas.
Sementara itu, kuasa hukum Robby, Pieter Ell mengatakan, masih akan memikirkan langkah selanjutnya atas putusan ini.
Menanggapi putusan tersebut, Pieter menilai terlalu berat. Lantaran kliennya telah bersikap baik selama persidangan.
"Kita akan bicarakan dulu ya, vonis tersebut berat. Karena itu maksimal, langkah selanjutnya masih dipikirkan lagi," ujar Pieter.
[Baca juga: ]