Merasa Difitnah, PT GTJ Ingin Seret Ahok ke Jalur Hukum

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM
VIVA.co.id
Dasar Ahok Curigai Oknum Pemkot Bekasi 'Main' Uang Sampah
- PT. Godang Tua Jaya berencana untuk melakukan perlawanan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di jalur hukum.

Direktur Utama PT. Godang Tua Jaya Rekson Sitorus mengatakan, perlawanan itu akan dilakukan karena perusahaannya menganggap Ahok, sapaan akrab Basuki, telah banyak memberikan pernyataan yang berlebih dan tidak benar terhadap perusahaannya selaku pemilik kontrak pengelolaan sampah dari Jakarta di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

DPRD Kota Bekasi Minta Ahok Jangan Asal Bicara

"Kita ingin laporkan lewat jalur hukum. Kok kami banyak difitnah," ujar Rekson saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 26 Oktober 2015.

Rekson mengatakan pelaporan akan dilakukan salah satunya terkait pernyataan Ahok bahwa PT. Godang Tua Jaya menerima uang pengelolaan atau tipping fee sebesar Rp400 miliar setiap tahunnya dari Pemerintah Provinsi DKI.

Ahok Ungkap Cara PT Godang Bagi-bagi Rp400 M Dana Sampah

Padahal, Rekson mengatakan, tipping fee itu tidak pernah lebih dari Rp200 miliar. Itu pun dibagi dengan PT. Navigat Organic Energy Indonesia, dan 20 persen di antaranya diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi, sesuai kontrak, untuk dimasukkan ke anggaran pemberdayaan masyarakat oleh Pemkot.

"Kami klarifikasi bahwa kami tidak pernah merasa menerima sebesar itu (Rp400 miliar). Kalau Gubernur bilang kita menerima Rp400 miliar, itu fitnah, bohong," ujar Rekson.

Selain itu, Rekson mengatakan perusahaannya berencana melaporkan Ahok karena Ahok berulangkali menyudutkan perusahaannya dengan menyebut bahwa PT. Godang Tua Jaya berkongkalikong dengan Pemkot atau DPRD Kota Bekasi.

Ahok juga kerap kali menyebut Godang Tua sebagai penyebab kisruh pengelolaan sampah Jakarta di Bekasi, hingga mengancam untuk memutus kontrak karena Godang Tua dianggap wanprestasi.

Padahal, Rekson mengatakan, kisruh adalah sepenuhnya masalah Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi yang membuat nota kesepahaman.

Godang Tua hanya melaksanakan tugas mengelola sampah sesuai kontrak yang lahir dari nota kesepahaman.

"Kami tidak ada korelasinya dengan hubungan kerja sama antara dua pemerintah daerah. Tapi kami melihat, sedikit-sedikit, Godang Tua yang dituduh. Sedikit-sedikit, Godang Tua yang disebut aktor di balik semua permasalahan ini," ujar Rekson.

[Baca juga: ]

(ren)

Basuki Tjahaja Purnama

Temuan BPK Senjata Ahok Lawan Godang Tua di Ranah Hukum

Tidak seharusnya tipping fee itu sebagian dialihkan ke rekening NOEI.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2015