Dituding Ahok 'Main' Uang Sampah, DPRD Bekasi Sakit Hati

Sampah Di Bantar Gebang
Sumber :
  • Reuters/Beawiharta

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama kembali melontarkan pernyataan yang kontroversial yang seolah memojokkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Kali ini, pria yang kerap disapa Ahok mencurigai anggota DPRD Kota Bekasi menerima aliran dana dari pihak pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Bahkan, Ahok pun berencana meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuanagan (PPATK) memeriksa aliran dana yang masuk dari Pemprov DKI Jakarta ke PT GTJ sebesar Rp400 miliar.

Pernyataan yang dibuat Ahok pun membuat DPRD Kota Bekasi geram dan meminta agar Ahok tak melebar dari pokok permasalahan.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin, mengatakan pokok permasalahan yang diangkat DPRD Kota Bekasi adalah tentang pelanggaran perjanjian kerjasama atau MoU antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI tentang sampah.

"Kami bicarakan soal pelanggaran MoU. Kenapa melebar dari pokok masalahnya," kata Solihin, Senin, 26 Oktober 2015.

Akan tetapi, kata Solihin, pihaknya mempersilakan Ahok untuk membuktikan tudingannya itu. Sebab, DPRD Kota Bekasi merasa tak pernah menerima apapun dari PT GTJ.

"Itu fitnah, sakit hati kami dibilang seperti itu. Lebih baik Ahok buktikan saja tudingan itu," ujar Solihin.

Menurut dia, tugas DPRD adalah mengawasi perjanjian kerja (MoU) yang terjalin antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Sedangkan PT GJT memiliki kontrak kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi jelas, kami tidak mempermasalahkan PT GTJ. Kami tak mau tahu PT GTJ berbuat apa. Sebab yang kita permasalahkan adalah pelanggaran yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk PT GTJ kita juga tidak ada MOU," tuturnya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan di antaranya, apabila mengacu pada isi perjanjian kerjasama pasal 4 dan pasal 5 tentang penerimaaan tipping fee sesuai tonase sampah DKI Jakarta melanggarnya.

Dalam perjanjian telah disepakati, per hari DKI Jakarta membuang sebanyak 5.000 ton sampah dengan kompensasi warga berhak mendapatkan uang senilai Rp210 ribu.

"Tapi faktanya, kami temukan DKI Jakarta membuang sampah per harinya sudah mencapai 7.000 ton. Namun, tipping fee yang diterima tidak ditambahkan mereka," kata Solihin.

Selain itu, pelanggaran lainnya ada pada angkutan sampah yang melintas sudah tidak sesuai jam operasionalnya. Kata Solihin, truk sampah DKI Jakarta bebas melintas melalui rute yang dilarang dan kapanpun.

"Saat ini truk melintas dirute yang hanya boleh dilakukan pada jam yang telah disepakati yakni, 21.00 sampai 04.00 WIB. Selebihnya, mereka harus melewati jalur lain. Jalur lainnya, Jalan Transyogi melalui alternatif Cibubur," ujar Solihin.

DPRD Kota Bekasi Tuding DKI Lalaikan Kewajiban Soal Sampah

[Baca juga: ]