Ahok Minta PPATK dan Polisi Usut Oknum di DPRD Kota Bekasi
- Fajar GM - VIVA.co.id
Kepada PPATK, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, ia akan meminta agar dana pengelolaan (tipping fee) yang digelontorkan Pemerintah Provinsi DKI kepada PT. Godang Tua Jaya selaku perusahaan swasta yang mengelola sampah Jakarta di TPST Bantar Gebang, Bekasi, untuk diselidiki.
"Saya ingin tahu aliran dananya Rp400 miliar itu ke mana," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 26 Oktober 2015.
Sementara kepada Polda Metro Jaya, Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI meminta agar kemungkinan keterkaitan para anggota dewan di Kota Bekasi dengan PT. Godang Tua Jaya untuk turut diselidiki.
Ahok mengatakan penyelidikan perlu dilakukan karena DPRD Kota Bekasi sebenarnya baru vokal mempermasalahkan pengangkutan sampah Jakarta ke Bekasi setelah DKI melayangkan SP 1 kepada PT. Godang Tua Jaya pada Jum'at, 25 September 2015 setelah adanya temuan dari BPK terkait kemungkinan kerugian keuangan daerah dalam penggunaan lahan TPST Bantar Gebang. Hal tersebut membuat kontrak pengelolaan sampah Godang Tua sejak tahun 2008 terancam dibatalkan.
Ahok menilai anggota DPRD Kota Bekasi, bila memiliki keterkaitan dengan PT. Godang Tua Jaya, tak rela tipping fee sebesar Rp400 miliar yang dibayarkan setiap tahun, menjadi tak lagi dibayarkan setelah kontrak dihentikan.
"Makanya saya minta diselidiki, apakah sebelum jadi anggota DPRD mereka pernah jadi pengurus di Godang Tua? Atau jangan-jangan dia menerima bantuan dari Godang Tua selama ini?" ujar Ahok.