Siang Ini, Nasib Sang Muncikari Seks Artis Diputuskan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan nasib Robby Abbas (RA), pria yang didakwa telah menjadi muncikari.
Sidang yang akan dipimpin Hakim Effendi Muchtar ini akan menentukan nasib RA terkait kepastian hukum dan keadilan. Pasalnya, sidang yang akan digelar siang ini mengagendakan pembacaan putusan dalam perkara muncikari artis dan model tersebut. "Sidangnya hari ini pukul 14.00 WIB. Agendanya putusan," ujar kuasa hukum RA, Pieter Ell saat dihubungi, Senin, 26 Oktober 2015.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa, 13 Oktober dua pekan yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa RA. Jaksa menuntut RA dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Jaksa menilai, terdakwa RA telah terbukti melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut jaksa, RA terbukti telah melanggar pasal 296 KUHP yaitu, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Atas tuntutan tersebut, dalam pembelaannya (Pledoi), terdakwa RA melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
Selain meminta bebas, terdakwa RA juga meminta majelis hakim untuk dapat mengembalikan dan merehabilitasi nama baik kliennya tersebut. Serta membebankan biaya perkara kepada negara. Pieter menganggap, selama proses persidangan ada fakta-fakta persidangan yang tidak bisa dibuktikan seperti perbuatan yang disangkakan terhadap RA.
(mus)