Polisi Bongkar Cara Warga Bulgaria Bobol Kartu ATM di Bali
Jumat, 23 Oktober 2015 - 19:56 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id
- Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank yang dilakukan oleh Warga Negara (WN) Bulgaria, IIiev Dimitar Nikolov (42) alias Kriming. Pelaku ditangkap di Serbia berkat kerja sama Polri dengan Interpol.
Nikolov sudah melakukan aksi kejahatan tersebut sejak tahun 2013 lalu. Modus yang dilakukannya pun terbilang canggih. Dia melakukan aksinya di Bali dengan target korban WNA yang tengah berlibur di Pulau Dewata itu.
"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan modus penggandaan ATM dan termasuk mencuri nomor pin nasabah. Ini terjadi di Bali, oleh warga negara Bulgaria. Korbannya cukup banyak," ujar Kabareskrim Polri, Komisaris Jendral Anang Iskandar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2015.
Mantan Kepala BNN itu menuturkan, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh oleh bareskrim Polri dari data Kepolisian Eropa, Nikolov sudah menjarah dan membobol sekitar 1.568 kartu nasabah bank asing dengan kerugian nasabah 15 miliar Euro atau setara dengan Rp24 triliun.
"Sudah melakukan 5500 kali dari 509 di ATM di Pulau Bali," kata Anang.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun dan Pasal 2 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun.
Untuk diketahui, Nikolov merupakan tersangka kejahatan skimming ATM yang menyasar para korbannya WN Eropa yang tengah berlibur di Bali.
Para korbannya kebanyakan baru mengetahui uang di rekeningnya amblas setelah tiba di negaranya masing-masing. Akibat ulah Nikolov, Indonesia masuk dalam jajaran negara yang dicurigai sebagai tempat pembobolan kartu ATM.
Sebelumnya pada 7 Februari 2015, beberapa pelaku komplotan Nikolov telah ditangkap polisi. Mereka menjadi buronan Europol karena kejahatan mereka menimbulkan kerugian sangat besar bagi korbannya di berbagai negara di Eropa. (ren)
Baca Juga :
Penggunaan Chip ATM dan Debet Diundur
Mantan Kepala BNN itu menuturkan, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh oleh bareskrim Polri dari data Kepolisian Eropa, Nikolov sudah menjarah dan membobol sekitar 1.568 kartu nasabah bank asing dengan kerugian nasabah 15 miliar Euro atau setara dengan Rp24 triliun.
"Sudah melakukan 5500 kali dari 509 di ATM di Pulau Bali," kata Anang.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun dan Pasal 2 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun.
Untuk diketahui, Nikolov merupakan tersangka kejahatan skimming ATM yang menyasar para korbannya WN Eropa yang tengah berlibur di Bali.
Para korbannya kebanyakan baru mengetahui uang di rekeningnya amblas setelah tiba di negaranya masing-masing. Akibat ulah Nikolov, Indonesia masuk dalam jajaran negara yang dicurigai sebagai tempat pembobolan kartu ATM.
Sebelumnya pada 7 Februari 2015, beberapa pelaku komplotan Nikolov telah ditangkap polisi. Mereka menjadi buronan Europol karena kejahatan mereka menimbulkan kerugian sangat besar bagi korbannya di berbagai negara di Eropa. (ren)
Baca Juga :
Membongkar Jaringan Pengganda Kartu ATM, Begini Modusnya
Dua orang pelaku ditangkap, dua lagi masuk DPO.
VIVA.co.id
4 April 2016
Baca Juga :