Polisi Bongkar Cara Warga Bulgaria Bobol Kartu ATM di Bali
Jumat, 23 Oktober 2015 - 19:56 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id
- Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank yang dilakukan oleh Warga Negara (WN) Bulgaria, IIiev Dimitar Nikolov (42) alias Kriming. Pelaku ditangkap di Serbia berkat kerja sama Polri dengan Interpol.
Nikolov sudah melakukan aksi kejahatan tersebut sejak tahun 2013 lalu. Modus yang dilakukannya pun terbilang canggih. Dia melakukan aksinya di Bali dengan target korban WNA yang tengah berlibur di Pulau Dewata itu.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun dan Pasal 2 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun.
Untuk diketahui, Nikolov merupakan tersangka kejahatan skimming ATM yang menyasar para korbannya WN Eropa yang tengah berlibur di Bali.
Para korbannya kebanyakan baru mengetahui uang di rekeningnya amblas setelah tiba di negaranya masing-masing. Akibat ulah Nikolov, Indonesia masuk dalam jajaran negara yang dicurigai sebagai tempat pembobolan kartu ATM.
Sebelumnya pada 7 Februari 2015, beberapa pelaku komplotan Nikolov telah ditangkap polisi. Mereka menjadi buronan Europol karena kejahatan mereka menimbulkan kerugian sangat besar bagi korbannya di berbagai negara di Eropa. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun dan Pasal 2 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun.