Denda Parkir Sembarangan di Jakarta Bakal Naik Rp250 Ribu
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperlakukan para pelanggar aturan parkir liar dengan sanksi yang lebih tegas. Pemprov DKI, seperti diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi, Andri Yansyah, bakal meningkatkan jumlah denda bagi mereka yang terjaring dalam razia penertiban parkir liar.
Andri mengatakan, ia mengusulkan, agar Pemprov DKI memberlakukan denda Rp.200 ribu hingga Rp.250 ribu bagi pemilik kendaraan.
"Ya kalau kita ajukan Rp.200-250 ribu-kan lumayan efek jeranya,"kata Andri, Jumat 23 Oktober 2015 di Balai Kota Jakarta.
Andri menuturkan, selama ini denda yang diberlakukan hanya di kisaran Rp.20 ribu sampai Rp.30 ribu. Dan terbukti, denda sebesar itu tidak membuat pemilik kendaraan kapok memarkir kendaraanya di sembarang tempat.
"Kita usulin sih ada peningkatan denda. Karena selama ini efek jeranya belum terlihat, mereka yang kena razia dikenakan denda biasanya hanya 20 ribu sampai 30 ribu," katanya.
Menurut Andri, peningkatan jumlah denda Adanya usulan peningkatan denda sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang sudah ada saat ini.
Tapi, dalam Perda itu, hanya mengatur kendaraan bermotor dengan denda Rp.500 ribu (mobil) tanpa ada spesifikasi kendaraan bermotor jenis apa saja yang dimaksud. Sehingga butuh lebih dispesifikan jenis kendaraan dan besaran dendanya.
(ren)