Meski Dikebiri, Penjahat Seks Masih Bisa Pakai Alat Lain

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id - Kriminolog Universitas Indonesia, Eko Haryanto menilai wacana hukuman kebiri yang dicetuskan pemeritah bagi pelaku kejahatan seksual, merupakan akibat dari ekspose kasus tersebut yang terlalu besar.

"Kalau saya nilai, wacana tersebut akibat terlalu besar ekspose mengenai hal tersebut, seakan-akan hal tersebut menjadi wabah," ujar Eko saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 22 Oktober 2015.

Eko menjelaskan, kalau berbicara fakta yang ada di lapangan, justru banyak perbuatan asusila pelakunya adalah anak-anak.

"Itu realitanya. Kalau menurut saya, perlu penanganan khusus terhadap pelaku kekerasan seksual dan pembinaan," jelas Eko.

Menurut Eko, di Indonesia penanganan terhadap pelaku kejahatan tidak ditangani dengan baik.

KPAI Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri

Baca juga:

"Di Indonesia kan, mau apa pun kejahatannya dipenjara, begitu semua (penanganannya). Di Amerika, jelas ada cara khusus untuk kasus pelaku kekerasan seksual seperti apa. Treatment-nya harus berbeda, di Indonesia mau maling ayam, korupsi, rampok, kekerasan, pelaku pemerkosaan pembinaannya sama," kata Eko.

Eko pun meminta, kalau memang mau diterapkan di Indonesia dan meniru negara lain, harus dibuat peraturannya.

"Harus dipikirkan hukuman itu buat siapa, kalau pelaku anak-anak gimana? Dipenjara saja tidak boleh, apalagi dikebiri," ujarnya.

Dia pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang, apakah hukuman tersebut menimbulkan efek jera, atau tidak.

"Tapi pertanyaan saya, apakah itu akan efektif. Sudah dikebiri, apakah tidak melakukan tindak asusila? Tindak asusila kan, bisa menggunakan kelamin, atau alat yang lain," kata Eko.

Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Kebiri

(asp)

Praktik Suntik Alat Vital Juga Dilakukan di Lapas
Ilustrasi.

Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan

Pengibirian adalah pelanggaran hak.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2016