Selain Kebiri, Hukuman Berat Ini Layak untuk Predator Anak

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan
Sumber :
  • inmagine

VIVA.co.id - Langkah Presiden Jokowi menyetujui pemberatan hukuman berupa pengebirian diapresiasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, berharap agar pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual tidak hanya sebatas statement semata, tetapi juga harus diwujudkan dengan peraturan perundang-undangan seperti dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Semoga itu tidak hanya sekadar menyatakan statement saja Pak Presiden, tapi diwujudkan dengan rencana buat perppu. Perppu itu kan pengganti undang-undang, untuk menyatakan bahwa predator kekerasan anak khususnya kekerasan seksual itu selain di pidana juga diberikan pemberatan hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia," kata Arist saat dihubungi, Rabu 21 Oktober 2015

Arist menilai ketika pelaku diberikan hukuman kebiri dengan suntikan kimia, penting juga menempatkan Perppu kekerasan terhadap anak sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Dengan ditetapkannya sebagai kejahatan luar biasa, maka pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya

"Penting juga ketika dia (pelaku) diberikan hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia, dengan itu maka harus ditetapkan juga perpu kekerasan anak ditempatkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa hal itu dilakukan agar (pelaku) bisa dihukum maksimal," kata Arist.

Arist menambahkan, selain pengebirian, ada juga cara lain yang mampu membuat jera para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yaitu dengan cara menerapkan social punishment atau hukuman sosial terhadap pelaku

Hukuman sosial lanjut Arist, dilakukan sesuai ketetapan pengadilan. Misalnya dia telah dipidana, maka masyarakat boleh memasang pamflet, gambar-gambar, foto pelaku di tempat-tempat umum. Artinya dipublikasikan di tempat umum itu penting selain kebiri tadi. Karena itu akan menimbulkan efek jera bagi pelaku

"Maka dari itu menetapkan kejahatan tersebut sebagai extraordinary crime dianggap penting. Kalau tidak ditetapkan itu agak susah (menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku)," ujar Arist.

Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan