Sekjen Jakmania Tidak Ikut dalam Kerusuhan Suporter di GBK

Polisi bubarkan suporter Jakmania di Palmerah, Jakarta Barat
Sumber :
  • Foe Peace
VIVA.co.id
Sekjen Jakmania Bebas, Manajer Persib Jadi Jaminan
- Febrianto (37), Sekretaris Jenderal Jakmania sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Febrianto (37) diduga melakukan provokasi jelang pertandingan final Piala Presiden 2015 antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC pada Minggu 20 Oktober 2015.

Menanggapi penetapan tersangka Febrianto, kuasa hukum tersanga, Muhammad Halim mengatakan, dirinya menyerahkan semua proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian.

Sekjen Jakmania: Tak Ada Provokasi, Hanya Mengkritik

"Yang pertama, kita serahkan semuanya kepada kepolisian yg berlaku profesional. Kalau kami kan kuasa hukum bersifat subjektif kami, polisi punya ukuran dan pandangan. Kalau kami bilang cuitan Febri tidak sepotong sepenggal-penggal dibacanya, harus utuh bacanya," kata Halim ketika dihubungi VIVA.co.id. Rabu 21 Oktober 2015.

"Dari awal sebelum penetapan status siaga keamanan, kan bacanya harus dari situ. Tapi kita hargai polisi dengan bertindak profesional," lanjut Halim. Dia menambahkan, sewaktu pertandingan final tersebut, Febri tidak di lokasi pertandingan.

Sekjen Jadi Tersangka, Polisi Bakal Panggil Ketua Jakmania

"Febri tidak di lokasi sewaktu terjadi keributan itu, tapi dia dijemput polisi saat menonton bola di sekitar rumah dia di Gang Mushola di Kebayoran Lama,"ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian  menetapkan satu orang tersangka atas nama Febrianto (37), selaku Sekjen Jakmania yang diduga melakukan provokasi jelang pertandingan final Piala Presiden 2015 antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC pada Minggu 18 Oktober 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

"Saudara F resmi ditetapkan tersangka dan sudah ditahan, dia terbukti melakukan provokasi menyebarkan hasutan, mengarah kekerasan, ajakan di dalam akun twitter," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal.

Untuk alat bukti ditetapkan Febrianto sebagai tersangka, Iqbal menjelaskan, pihaknya sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup.

"Lebih dari dua alat bukti, alat bukti dokumen, laptop, handphone dan keterangan saksi lain sebagainya,dan saat ini F sudah ditahan," jelas dia.

Atas perbuatannya, Ferbrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya