Keluarga Putri Minta Pembunuh Dihukum Mati
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Polisi sudah melakukan rekonstruksi pembunuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh Agus Darmawan terhadap bovah berusia 9 tahun, Putri NF. Dalam rekonstruksi Selasa kemarin terungkap mayat Putri dimasukkan Agus ke dalam kardus dan dibuang tak jauh dari rumahnya.
Rekonstruksi ini disaksikan oleh warga kampung Rawalele, Kalideres, Jakarta Barat tempat Putri NF dan keluarganya tinggal.
Keluarga korban melalui pengacaranya yakni Priagus Widodo akan mengawal kasus ini mulai dari penyidikan, kejaksaaan hingga ke pengadilan.
"Kita akan kawal kasus ini sampai putusan terakhirnya," kata Priagus, Rabu, 21 Oktober 2015.
Baca juga: Lebih lanjut Priagus menilai, Agus dapat terjerat pasal 76 jo pasal 82 UU no 35 tahun 2004 dengan maksimal hukuman mati. "Kita maunya si Agus dapat hukuman mati sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan," kata Priagus.
Hal yang sama juga diungkapkan perwakilan keluarga Nur Aisyah (44), Nur yang merupakan Kakak kandung Ida Fitriani, ibunda Putri. Dia juga menuntut hukuman yang sama.
"Pokoknya kita dia (Agus) dihukum mati, nyawa harus diganti dengan nyawa," kata Nur.
Baca juga:
(ren)