Provokasi Rusuh di GBK, Sekjen Jakmania Jadi Tersangka
- Foe Peace
VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal pengurus pusat Jakmania (pendukung Persija Jakarta) bernama Febrianto (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, F terbukti melakukan provokasi menjelang pertandingan final Piala Presiden di Jakarta.
"Dari hasil penyelidikan tim cyber crime kita sudah mengamankan saudara F dan dilakukan pendalaman subdit cyber crime dan alat bukti cukup sehingga F sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015.
Iqbal menjelaskan, pihaknya sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup. "Lebih dari dua alat bukti, alat bukti dokumen, laptop, handphone dan keterangan saksi lain sebagainya,dan saat ini F sudah ditahan," katanya menambahkan.
Menurut Iqbal, tersangka F terbukti melakukan provokasi menyebarkan hasutan, mengarah kekerasan, ajakan di dalam akun twitter. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut apakah memang ada tersangka lain atau tidak.
"Saksi saat ini ada lima, kita lagi kembangkan, apakah memang ada orang lain yang juga memprovokasi, tidak menutup kemungkinan saksi bisa menjadi tersangka."
Atas perbuatannya, Ferbrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Baca juga: