Kapolda: Sekjen Jakmania Terancam Ditahan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Polisi terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal The Jakmania (Suporter Persija Jakarta) F (37), yang diduga melakukan aksi provokasi dalam final Piala Presiden 2015.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan saat ini, baru ada bukti permulaan bahwa yang bersangkutan (F) mengetahui dan memahami adanya aksi anarkis pada kelompok suporter Bobotoh.
"Yang bersangkutan kita dapat informasi dari jalur IT oleh tim Cyber, ada bukti permulaan setidak-tidaknya dia mengetahui dan memahami ada aksi anarkis. Ini tanpa melepaskan unsur praduga tak bersalah," kata Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 19 Oktober 2015.
Baca juga:
Hal tersebut, kata Tito, yang akan diselidiki dan didalami oleh polisi. "Ini yang sedang didalami. Kalau ada tambahan bukti, akan dilakukan proses hukum, termasuk penahanan. Kalau tak ada bukti tambahan, satu alat bukti saja. Akan dilepaskan. Sekarang belum kita putuskan," ujar Tito.
Sebelumnya, Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengamankan seorang yang diduga melakukan provokasi dengan mengirim berita di media sosial.
Direktur Resere Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan seorang yang ditangkap atas nama F (37), yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania.
Baca juga:
"Pada hari ini, Minggu tanggal 18 Oktober 2015, pukul 20.00 WIB telah diamankan seorang yang mengaku bernama F (37), dengan jabatan Sekjen The Jakmania. Dia juga mengakunya wartawan media online dan majalah," ujar Krishna dalam keterangan tertulisnya.
Krishna menambahkan, pelaku ditangkap di Pos Gang Musala, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui posting di Twitter pelaku dengan akun febri @bung_febri tanggal 11 Oktober 2015.
"Pelaku melakukan posting kalau menganggap final Piala Presiden di GBK (Gelora Bung Karno) takkan ada apa-apa. Mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda rangga #tolakpersibmaindijakarta," kata Krishna.
Dari hasil tapping tersebut, ditemukan komunikasi dengan korwil Kemayoran atas nama Doni membenarkan adanya penyerbuan The Jakmania di Kemayoran, Jakarta Pusat terhadap pendukung Persib Bandung.
Dari penangkapan ini diamankan berang bukti handphone, laptop, akun Twitter, Facebook, dan email pelaku, serta buku catatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP. (asp)