Polisi: Odong-odong Tak Aman untuk Anak
Jumat, 16 Oktober 2015 - 12:20 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Enam unit odong-odong disita petugas gabungan dari Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, mengatakan penertiban ini untuk mengantisipasi kecelakaan odong-odong, yang dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan penumpang.
"Dari aspek keamanan dan keselamatan, odong-odong ini sangat membahayakan dan bisa mengakibatkan fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Oktober 2015.
"Dari aspek keamanan dan keselamatan, odong-odong ini sangat membahayakan dan bisa mengakibatkan fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Oktober 2015.
Budiyanto menambahkan, enam unit odong-odong yang disita petugas berasal dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
"Kalau dilihat sesuai UU, odong-odong melanggar Pasal 140 dan Pasal 173 (1), Pasal 277 dan Pasal 308 Undang-Undang No 22 Tahun 1009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No 74 tentang angkutaan jalan dan Perda No 5 Tahun 2014 tentang transportasi," kata dia.
Menurut Budiyanto, Odong-odong ini pada dasarnya adalah motor yang kemudian dimodifikasi dengan bak karoseri kemudian dibuat bangku-bangku di atasnya. Sehingga, odong-odong ini mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan memungut biaya.
"Padahal jelas dari aspek keselamatan odong-odong sangat tidak layak digunakan sebagai angkutan penumpang (anak-anak dan ibunya). Bodi yang terbuka serta desainnya yang banyak mengangkut penumpang sangat rawan terjadinya kecelakaan," lanjut Budiyanto. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Budiyanto menambahkan, enam unit odong-odong yang disita petugas berasal dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.