Polisi: Odong-odong Tak Aman untuk Anak

Mobil odong-odong yang disita polisi
Sumber :
VIVA.co.id
Razia Metro Mini Besar-besaran, Dishub Dituding Terima Upeti
- Enam unit odong-odong disita petugas gabungan dari Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, mengatakan penertiban ini untuk mengantisipasi kecelakaan odong-odong, yang dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan penumpang.

Odong-odong Terbakar, Lima Anak TK Alami Luka Bakar

"Dari aspek keamanan dan keselamatan, odong-odong ini sangat membahayakan dan bisa mengakibatkan fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Oktober 2015.
Polisi: Karyawan Swasta Paling Banyak Kena Tilang


Budiyanto menambahkan, enam unit odong-odong yang disita petugas berasal dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.


"Kalau dilihat sesuai UU, odong-odong melanggar Pasal 140 dan Pasal 173 (1), Pasal 277 dan Pasal 308 Undang-Undang No 22 Tahun 1009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No 74 tentang angkutaan jalan dan Perda No 5 Tahun 2014 tentang transportasi," kata dia.


Menurut Budiyanto, Odong-odong ini pada dasarnya adalah motor yang kemudian dimodifikasi dengan bak karoseri kemudian dibuat bangku-bangku di atasnya. Sehingga, odong-odong ini mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan memungut biaya.


"Padahal jelas dari aspek keselamatan odong-odong sangat tidak layak digunakan sebagai angkutan penumpang (anak-anak dan ibunya). Bodi yang terbuka serta desainnya yang banyak mengangkut penumpang sangat rawan terjadinya kecelakaan," lanjut Budiyanto. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya