Ini yang Bikin Polisi Belum Mau Reka Ulang Pembunuhan Putri

Rilis Pembunuhan Bocah Dalam Kardus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Keluarga Putri Minta Pembunuh Dihukum Mati
- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Agus Darmawan (39), tersangka pencabulan T (15) serta pembunuhan Putri NF (9) yang terjadi di Kalideres, Jakarta Barat.
Rekonstruksi: Agus Buang Jasad Putri dengan Sepeda Motor

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan, jika semua berkas pemeriksaan Agus telah rampung, penyidik baru akan menggelar rekonstruksi.
Warga Rawalele Bongkar Bedeng Tempat Putri Dibunuh


"Secepatnya (kita gelar rekonstruksi), saat ini BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sedang dilengkapi," ujar Iqbal kepada wartawan Kamis, 15 Oktober 2015.

Iqbal menambahkan, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Agus untuk menguatkan bukti-bukti.

"Semua bukti akan dikuatkan dan setelah itu kita akan lakukan rekonstruksi, nanti teman semua akan diajak rekonstruksi, doakan saja Insya Allah dalam minggu ini selesai," kata Iqbal.

Mengenai adakah fakta baru terkait dengan kasus pencabulan dan pembunuhan, Iqbal mengungkapkan, saat ini belum ada fakta baru terkait dengan pemeriksaan tersangka.

"Belum ada fakta baru, sementara ini tersangka tetap satu yaitu AD," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana akan melakukan rekonstruksi secara bersamaan kasus pembunuhan terhadap Putri dan pencabulan terhadap T (15). Hal tersebut dilakukan untuk efisiensi dan efektifitas penyelesaian kasus.

"Rekonstruksi rencananya kita akan lakukan secara bersamaan. Pertama pencabulan T dan kedua pembunuhan PNF. Waktunya belum kami tentukan, sekarang kita sedang percepat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya.
Rilis Pembunuhan Bocah Dalam Kardus

Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili

Kejaksaan sudah menyatakan berkas Agus sudah lengkap

img_title
VIVA.co.id
9 April 2016