Rekonstruksi Pembunuh Anak dalam Kardus Tunggu Bukti Lengkap

Rilis Pembunuhan Bocah Dalam Kardus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Polisi dalam waktu dekat akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Putri NF (9) yang mayatnya dimasukkan ke dalam kardus.

Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap Agus Darmawan dan menjadikan dia sebagai tersangka kasus tersebut. Untuk rekonstruksi, polisi belum bisa memastikan kapan pelaksaannya. Sebab saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti lainnya.

"Kita masih memperkuat bukti-bukti pada tersangka. Belum ada kemungkinan tersangka lain, kita gali terus informasi dari yang bersangkutan. Mudah-mudahan berkasnya cepat rampung," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, saat meninjau lokasi kebakaran Tambora, di Jalan Jembatan Besi, Selasa, 13 Oktober 2015.

Keluarga Putri Minta Pembunuh Dihukum Mati

Baca juga:

Barang bukti yang sudah menjadi alat bukti baru adalah barang-barang korban yang dibakar oleh Agus. Saat barang bukti yang diperlukan cukup, maka polisi akan segera melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

Rekonstruksi: Agus Buang Jasad Putri dengan Sepeda Motor

"Gunanya rekonstruksi, menguji di lapangan dengan barang bukti yang ada. Kalau ada yang enggak pas, kita periksa ulang. Kalau sudah pas semua nanti setelah rekonstruksi baru nanti kita persilakan lahan itu (gubuk Agus) untuk dibuka," kata Tito.

Gubuk atau bedeng milik Agus memang berada di fasilitas sosial dan fasilitas umum yang akan digunakan untuk pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Rencananya, setelah rekonstruksi rampung, gubuk milik Agus akan segera dihancurkan untuk pembangunan taman anak.

Baca juga:

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Agus Darmawan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Putri.

Agus dijerat dengan Pasal 338 KUHP UU No 35 Tahun 2009. Sebelumnya, dalam kasus pencabulan yang disangkakakan padanya ia sudah dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi sebelumnya telah mengambil sampel DNA yang ada di kaos kaki korban yang ternyata 99 persen identik dengan DNA Agus. Dalam waktu dekat, polisi masih akan melakukan pemeriksaan psikologis pelaku dan melengkapi berkas perkara.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya