Rofik dan MS Hidayat Beberkan Pembunuhan Tata Chubby
- Zahrul Darmawan/ Depok
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin, alias Mpih, alias Tata Chubby, dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso (24) pada Senin siang ini, 12 Oktober 2015.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh hakim ketua majelis Nelson Sianturi, mengagendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut umum. Jaksa rencananya menghadirkan saksi dari anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni Asro Rofik dan MS Hidayat.
"Saksinya dari pihak JPU, dua orang anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Yakni Asro Rofik dan MS Hidayat," ujar kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy.
Baca juga:
Untuk diketahui, JPU telah membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh, alias Tata Chuby. Terdakwa Prio Santoso melakukan pencurian dan kekerasan, sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank, dan uang tunai sebesar dua juta delapan ratus ribu rupiah.
Prio Santoso didakwa mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki.
Baca juga:
Atas Perbuatannya tersebut, Prio didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 339, pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP. (asp)