Pembunuh PNF Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi olah TKP di bedeng milik pembunuh PNF, Agus Darmawan
Sumber :
  • Rizki Aulia Rachman
VIVA.co.id
- Agus, tersangka kasus pemerkosa dan pembunuhan PNF, dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebelumnya, ia juga dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang perlindungan anak. 

"Ancamannya adalah hukuman penjara seumur hidup," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, di Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan lima alat bukti yang menguatkan Agus sebagai tersangka.

"Pertama berupa keterangan enam saksi di lokasi, tiga saksi ahli, tiga dokumen (termasuk hasil otopsi), 11 barang bukti, dan keterangan tersangka yang mengakuinya," ungkap Tito.
Ayah Putri: Agus Teman Kecil, Saat Besar Kami Beda Aliran

Salah satu barang bukti yang menguatkan perbuatan Agus, adalah hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Polri. Hasil autopsi menyebutkan ada kekerasan benda tumpul di leher korban, sperma di vagina korban, dan juga terdapat luka di anus korban.
3 Kejanggalan Pengakuan Agus, Pembunuh Anak Dalam Kardus

"Autopsi sudah dilakukan, dan dari situ sudah keluar sebab-sebab meninggalnya korban, dan ini menjadi bukti dari hasil ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.
Pengakuan Mengejutkan Agus, Bunuh Putri di Dalam Kardus

Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Dalam Kardus Putri Nur Fauziah (PNF) di Kalideres

Keluarga Putri Minta Pembunuh Dihukum Mati

Pengacara keluarga akan mengawal proses persidangan.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2015