Pembunuh PNF Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sabtu, 10 Oktober 2015 - 19:06 WIB
Sumber :
- Rizki Aulia Rachman
VIVA.co.id
- Agus, tersangka kasus pemerkosa dan pembunuhan PNF, dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebelumnya, ia juga dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang perlindungan anak.Â
Baca Juga :
Keluarga Putri Minta Pembunuh Dihukum Mati
Baca Juga :
Begini Cara Agus Panggil Putri ke Dalam Bedeng
"Ancamannya adalah hukuman penjara seumur hidup," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, di Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan lima alat bukti yang menguatkan Agus sebagai tersangka.
"Pertama berupa keterangan enam saksi di lokasi, tiga saksi ahli, tiga dokumen (termasuk hasil otopsi), 11 barang bukti, dan keterangan tersangka yang mengakuinya," ungkap Tito.
Salah satu barang bukti yang menguatkan perbuatan Agus, adalah hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Polri. Hasil autopsi menyebutkan ada kekerasan benda tumpul di leher korban, sperma di vagina korban, dan juga terdapat luka di anus korban.
"Autopsi sudah dilakukan, dan dari situ sudah keluar sebab-sebab meninggalnya korban, dan ini menjadi bukti dari hasil ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pertama berupa keterangan enam saksi di lokasi, tiga saksi ahli, tiga dokumen (termasuk hasil otopsi), 11 barang bukti, dan keterangan tersangka yang mengakuinya," ungkap Tito.