Ayah Putri: Pak Kapolda, Kalau Bisa Pelaku Dihukum Mati

Rilis Pembunuhan Bocah Dalam Kardus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Keluarga besar PNF, bocah 9 tahun yang ditemukan tewas mengenaskan, meminta kepada pihak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya agar menghukum Agus Darmawan, pelaku pembunuhan, dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Saya mohon kepada pihak Kepolisian dan instansi hukum lain, menghukum (pelaku) dengan seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup dan hukuman mati," kata Asep saat diwawancai tvOne, Sabtu, 10 Oktober 2015.

Selain hukuman berat pelaku, Asep juga meminta kepada pihak terkait, termasuk masyarakat, memberikan sanksi sosial dan moral kepada pelaku. "Kalau bisa pelaku diasingkan dari sini," ujarnya.

Asep mengaku mengenal Agus sebagai pribadi yang pendiam, mantan residivis, dan kurang harmonis dengan warga sekitar. Meski begitu, Asep tidak pernah menyangka pelaku, yang tak lain temannya sendiri, tega menghabisi nyawa putrinya dengan cara yang sadis.

"Saya dengan dia baik tegur sapa, awalnya saya enggak percaya, ketika hari Sabtu anter polisi dari sekolah ke rumah (pelaku) di RW sebelah, seperti ada kontak batin (Agus pelakunya). Saya tahan aja, saya enggak mau berandai andai, saya tunggu sampai ada bukti," ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, merespons permintaan orangtua korban dengan berjanji akan melakukan upaya penegakan hukum dengan sebaik-baiknya, dan membawa tersangka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolda juga berjanji akan menerapkan pasal-pasal yang bisa memberatkan pelaku, berdasarkan fakta-fakta yang ada. "Kalau perlu kita terapkan pasal pembunuhan berencana bila faktanya mendukung, kita ancam dengan hukuman mati. Kita berharap pengadilan bisa mendukung," kata Tito.

Keluarga Putri Minta Pembunuh Dihukum Mati
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Agus Darmawan (39) sebagai tersangka pelaku pembunuhan PNF. Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan dan pencabulan anak. Agus dijerat dengan Pasal 338 KUHP UU No 35 Tahun 2009.

Nyawa Putri Melayang di Tempat Seharusnya Dia Bermain
Sebelumnya, Agus lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak . Agus diancam dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekonstruksi: Agus Buang Jasad Putri dengan Sepeda Motor
Rilis Pembunuhan Bocah Dalam Kardus

Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili

Kejaksaan sudah menyatakan berkas Agus sudah lengkap

img_title
VIVA.co.id
9 April 2016