Keluarga Yakin Pembunuh PNF Tak Hanya Agus
Sabtu, 10 Oktober 2015 - 18:25 WIB
Sumber :
- M Iqbal
VIVA.co.id
- Keluarga PNF, seorang gadis kecil yang dibunuh dengan keji oleh Agus Darmawan, mengaku bisa sedikit bernafas lega atas ditetapkannya Agus sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Meski begitu, kerabat dan keluarga PNF meminta pihak kepolisian untuk bisa membuktikan kembali siapa dalang di balik pembunuhan keji tersebut selain tersangka Agus.
"Kami dari pihak keluarga curiga pelakunya lebih dari satu orang. Jadi kalau Agus sudah ditetapkan tersangka bakal terbuka semuanya," kata paman PNF, Rifai saat ditemui VIVA.co.id di Jalan Peta Barat, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu 10 Oktober 2015.
Baca Juga :
Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili
Baca Juga :
Keluarga Putri Minta Pembunuh Dihukum Mati
Meski begitu, kerabat dan keluarga PNF meminta pihak kepolisian untuk bisa membuktikan kembali siapa dalang di balik pembunuhan keji tersebut selain tersangka Agus.
"Kami dari pihak keluarga curiga pelakunya lebih dari satu orang. Jadi kalau Agus sudah ditetapkan tersangka bakal terbuka semuanya," kata paman PNF, Rifai saat ditemui VIVA.co.id di Jalan Peta Barat, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu 10 Oktober 2015.
Bahkan, Rifai mencurigai orang-orang terdekat di lingkungan Agus bisa saja terlibat dari kasus pembunuhan ini.
"Mungkin kita prediksi pelakunya bisa lebih dari tiga orang. Untuk (motif) dendam kita juga belum tahu pasti. Kita semua serahkan ke polisi saja untuk menangani kasus ini," kata dia.
Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan dan pemerkosaan. Ada beberapa alat bukti yang dihadirkan yakni satu unit sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio nopol B 3039 BTP.
Motor ini yang dipakai pelaku untuk menjemput PNF saat pulang sekolah. Kemudian, tungku untuk membakar barang bukti, seprei, topi, dan sarung bantal. Di dalam barang bukti tersebut terdapat DNA milik Agus dan PNF.
Agus akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP UU No 35 Tahun 2009. Sebelumnya, dalam kasus pencabulan yang disangkakakan padanya, ia sudah dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi sebelumnya telah mengambil sampel DNA yang ada di kaos kaki korban yang ternyata 99 persen identik dengan DNA Agus. Dalam waktu dekat, polisi masih akan melakukan pemeriksaan psikologis pelaku dan melengkapi berkas perkara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bahkan, Rifai mencurigai orang-orang terdekat di lingkungan Agus bisa saja terlibat dari kasus pembunuhan ini.