'Agus Menjelaskan Pembunuhan PNF dengan Detail'
Sabtu, 10 Oktober 2015 - 18:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, sudah menetapkan Agus Darmawan sebagai pelaku pembunuhan bocah perempuan PNF (9) yang jasadnya dibuang dalam kardus. Tito menjelaskan polisi menetapkan tersangka kepada Agus dengan bukti yang kuat.
"Sesuai pasal 184 KUHP, saksi ahli, keterangan terdakwa dan sejumlah saksi lain yang menjelaskan kedekatan korban dengan tersangka. Termasuk keterangan lain yang mengatakan korban sering datang ke rumah tersangka," katanya saat dikonfirmasi
tvOne
, Sabtu 9 Oktober 2015.
Agus sempat berupaya menghilangkan berbagai barang bukti dengan membakarnya di dekat rumah."Kita kumpulkan sisa pembakaran dan memeriksanya. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. Â
Â
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Agus sempat berupaya menghilangkan berbagai barang bukti dengan membakarnya di dekat rumah."Kita kumpulkan sisa pembakaran dan memeriksanya. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. Â