Pelanggan Muncikari RA Masuk Daftar Pencarian Orang
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, menuturkan salah satu pelanggan dari 'anak asuh' RA masih masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga saat ini, pelanggan yang tidak disebutkan namanya tersebut sudah empat kali mangkir pada saat masih dalam tahap penyidikan.
"Iya, jadi penyidik polisi kesulitan pada bersangkutan (salah satu pelanggan anak asuh RA). Jadi, polisi menetapkan pelanggan sebagai DPO," ujar Chandra di Jakarta Selatan, Kamis 8 Oktober 2015.
Menurut Chandra, pelanggan tersebut tidak akan diperiksa lagi. Hal itu disebabkan proses hukum RA sudah masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara, atau sudah tahap persidangan. Sehingga, keterangan pelanggan tersebut sudah tidak diperlukan lagi.
"Karena proses sudah tahap pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, keterangan pelanggan sudah tidak diperlukan. Kami anggap tidak berpengaruh apa-apa sama pembuktian," ujar Chandra.
Selain itu, kata Chandra, pengguna maupun Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam kasus tersebut tidak bisa dikenakan pidana.
"Tidak ada, penguna maupun PSK untuk kasus RA belum bisa dijerat pasal apa pun," kata dia.
Terkait identitas maupun profesi pelanggan tersebut, Chandra tidak mau menyebutkannya. (asp)