Mendagri Bantah Tudingan Ahok Soal Pengesahan APBD Lamban
Rabu, 7 Oktober 2015 - 18:36 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membantah tudingan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mempersulit tahapan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2015.
"Saya tidak ingin memberi tanggapan, Dirjen Bina Keuangan Daerah akan membuat pernyataan resmi dalam satu atau dua hari ke depan. Nanti akan diketahui, siapa yang tidak mengerti, tidak paham aturan," ujar Tjahjo di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2015.
Senada dengan Mendagri, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung juga menampik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyebut Kemendagri mempersulit pengesahan APBD-P DKI 2015.
Menurutnya, lamanya proses tersebut karena memang ada tahapan atau prosedur yang harus dilalui.
"Di sini tidak pakai bola pingpong. Jadi ada tahapan-tahapan yang dilakukan. Saya juga sudah minta Dirjen Bina Keuda dan Dirjen Bangda agar bagaimana tahapan itu dapat dilakukan lah," katanya.
Ia menambahkan, karena APBD Perubahan DKI menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub), maka otomatis harus melalui proses Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD-P 2015.
Dalam proses tersebut, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah akan menyesuaikan draft APBD-P DKI dengan rencana pembangunan daerah hingga 2017.
"Itu anggaran harus konsisten dengan janji kepala daerah selama lima tahunan yang dirumuskan dalam rencana pembangunan," kata Yuswandi.
Menurutnya, lamanya proses tersebut karena memang ada tahapan atau prosedur yang harus dilalui.
"Di sini tidak pakai bola pingpong. Jadi ada tahapan-tahapan yang dilakukan. Saya juga sudah minta Dirjen Bina Keuda dan Dirjen Bangda agar bagaimana tahapan itu dapat dilakukan lah," katanya.
Ia menambahkan, karena APBD Perubahan DKI menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub), maka otomatis harus melalui proses Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD-P 2015.
Dalam proses tersebut, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah akan menyesuaikan draft APBD-P DKI dengan rencana pembangunan daerah hingga 2017.
"Itu anggaran harus konsisten dengan janji kepala daerah selama lima tahunan yang dirumuskan dalam rencana pembangunan," kata Yuswandi.
Baca Juga :
Tahun Ini, DKI Targetkan Penyerapan Anggaran Capai 90 Persen
Target itu lebih tinggi dari penyerapan anggaran tahun lalu.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :