Mangkir Sidang, Artis TM dan SB Tak Hargai Hukum
Selasa, 6 Oktober 2015 - 21:46 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji menyayangkan ketidakhadiran artis TM dan SB dalam sidang perkara muncikari artis Robby Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Oktober 2015.
"Kita sudah empat kali kirim surat pemanggilan kepada saksi (TM dan SB), Tapi saksi mangkir," ujarnya.
Menurut Chandra, mangkirnya kembali artis TM dan SB dalam panggilan itu merupakan tindakan yang tidak koperatif. Bahkan artis tersebut mestinya menghormati proses hukum yang ada di Indonesia.
"Mereka sudah kami panggil empat kali. Tapi saksi tidak koperatif. Mereka Tidak menghormati proses hukum yang berlaku di indonesia," katanya.
Baca Juga :
Muncikari Artis NM dan PR Masih Diperiksa Polisi
Hal tersebut dikarenakan JPU menilai, keterangan enam orang saksi yang sudah dihadirkan selama proses persidangan sudah mencukupi untuk tahap pembuktian. Selain itu, dia beralasan tidak adanya penetapan dari majelis hakim untuk pemanggilan paksa terhadap TM dan SB.
"Karena kami tidak memerlukan keterangan mereka, karena keterangan dari saksi lain sudah mencukupi. Kami anggap alat bukti saksi lain sudah mencukupi pembuktian kesalahan terdakwa. Lagian tidak berdampak pada pembuktian," ujarnya.
Atas hal tersebutlah, JPU hanya menyerahkan dan membacakan keterangan 2 saksi lainnya, yakni Hendri Lesmana sebagai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Adelia Wardani yang merupakan rekan RA.
"Agenda sidang tadi cuma membacakan keterangan tertulis saksi hendri lesmana (penyidik) dan Adel (rekan Robbie)," ujarnya.
Sidang perkara muncikari artis dengan terdakwa Robby Abbas akan kembali digelar pada Kamis, 8 Oktober 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa dan mendengarkan keterangan dari terdakwa RA.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Karena kami tidak memerlukan keterangan mereka, karena keterangan dari saksi lain sudah mencukupi. Kami anggap alat bukti saksi lain sudah mencukupi pembuktian kesalahan terdakwa. Lagian tidak berdampak pada pembuktian," ujarnya.