Polisi Dalami Ketentuan Pemanggilan Anggota DPR Ivan Haz
Selasa, 6 Oktober 2015 - 19:12 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kepolisian masih mendalami teknis pemanggilan terhadap Ivan Haz, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangganya.
Sebab terdapat ketentuan khusus yang mengaturnya sebagaimana tertuang dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur bahwa pemeriksaan terhadap anggota dewan harus seizin presiden.
Untuk itu, guna memastikan dan mendalaminya, Tito mengaku akan menghadirkan sejumlah pihak untuk memastikan kriteria kasus tersebut.
"Nanti akan kita undang, kasus ini masuk dalam pengertian tindak pidana khusus UU penghapusan KDRT atau tidak," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk itu, guna memastikan dan mendalaminya, Tito mengaku akan menghadirkan sejumlah pihak untuk memastikan kriteria kasus tersebut.