Pria Penikmat Seks Artis Muncikari RA Diburu Polisi
- Bayu Adi Wicaksono
Pengguna jasa prostitusi artis tersebut diketahui merupakan klien dari muncikari RA yang menjajakan jasa seks komersial dari kalangan selebriti.
"Iya betul. Penggunanya sudah ditetapkan sebagai DPO. Yang menetapkan DPO kepolisian wilayah Jakarta Selatan," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptaji saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 6 Oktober 2015.
Chandra menerangkan, penetapan DPO tersebut dilakukan mengingat yang bersangkutan hingga saat ini tidak ditemukan keberadaannya. Dan hal tersebut diakui pihak Kejari mempersulit dalam proses pemeriksaan.
"Ditetapkan sebagai DPO karena tidak dapat ditemukan keberadaannya hingga saat ini. Makanya kita tidak dapat memintai keterangannya sekalipun namanya sudah berada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)" kata Chandra.
Meski nama pengguna jasa prostitusi tersebut sudah tercantum dalam BAP, namun baik pihak kepolisian dan kejaksaan belum dapat menemukan keberadaan pengguna tersebut.
Hal tersebut yang membuat pihak Kejari belum dapat mendatangkan pengguna jasa seks ke untuk menjadi saksi dalam persidangan.
(ren)