Ahok Siap Penjarakan Oknum PNS Catut Gaji Pekerja Harian

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Facebook Ahok
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan menangkap oknum dari jajaran Pemerintah Provinsi DKI yang terlibat dalam kasus pemotongan gaji pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Kebersihan. Langkah ini sebagai buntut pelaporan yang dilakukan pada Rabu, 2 September 2015.

"Polda lagi proses, dia bisa punya tangkapan banyak ini," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 5 Oktober 2015.

Kasus pemotongan gaji PHL terungkap setelah beberapa waktu lalu seorang PHL yang bekerja di Dinas Kebersihan di wilayah kerja Tanjung Priok mengeluhkan pemotongan gajinya sebesar Rp100 ribu oleh seorang pengawas selama 8 bulan berturut-turut. Pemotongan gaji itu ternyata juga dialami PHL lain. 

Akibatnya, pada Selasa, 1 September 2015, Dinas Kebersihan melakukan rotasi besar-besaran kepada seluruh PHL.
Tak Mau Terjebak Macet Demo, Ini Pengalihan Lalu Lintasnya

Keesokan harinya, Pemerintah Provinsi DKI melaporkan kepada Polda Metro Jaya terkait kasus itu. DKI juga membuat nota kesepahaman yang menyatakan Polda bisa melakukan pemeriksaan saat PNS yang disinyalir terlibat terkena tindakan demosi.
Dipenuhi Massa, Lalu Lintas di Sekitar Monas Belum Ditutup

Setelah ditelusuri, Ahok mengatakan, Polda menemukan adanya jaringan oknum dalam permainan penyelewengan gaji PHL. Oknum itu mencakup pengawas PHL, hingga PNS. 
Jelang Demo, Lalu Lintas Seputar Istiqlal Macet Parah

Oleh sebab itu, Ahok menilai tindakannya mendemosi PNS yang berkinerja buruk atau disinyalir melakukan penyelewengan anggaran adalah tindakan yang paling tepat untuk memperbaiki kebobrokan sistem pemerintahan di DKI.

Berdasarkan nota kesepahaman yang telah dibuat dengan Polda, oknum PNS yang terlibat tidak hanya akan kehilangan jabatan, mereka juga terancam dipidanakan.

"Link-nya yang bagi-bagi duit PHL fiktif ini besar, bukan cuma mandor. Makanya mulai sekarang mau kita penjarain. Begitu ada laporan Polda bisa langsung proses," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya