Kasus Anggota DPR Pukuli Pembantu, 7 Saksi Diperiksa

Ilustrasi pembantu rumah tangga.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya terus menyelidiki kasus dugaan pemukulan seorang Pembantu Rumah Tangga berinisial T (20) oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinisial IH.

Sebanyak tujuh saksi pun diperiksa untuk mengetahui apakah kasus ini akan dinaikkan menjadi penyidikan atau tidak.

"Kami sudah memeriksa tujuh saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Senin 5 Oktober 2015.

Ketujuh saksi itu yakni korban sebagai pelapor, pemilik yayasan penyaluran pembantu di Depok, yayasan LPK mandiri, ada dua pembantu lain yang diperiksa dan pernah mendapatkan perlakuan yg sama, dari LBH, dan dokumen surat perjanjian dari yayasan.

Daftar RUU yang Telah Disahkan DPR di Masa Sidang V

Baca Juga:



"Nanti juga akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak, dan apakah akan dtingkatkan ke penyidikan kasus ini," kata Krishna.

Terkait pemeriksaan terlapor yaitu anggota DPR, Krishna menjelaskan, akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu sebelum memanggil dan memeriksa terlapor.

"Kami akan panggil terlapor setelah pemeriksaan kepada pelapor, setelah itu kami akan lanjut pra rekon, apabila cukup bukti ditingkatkan akan ditingkatkan ke tersangka, apabila tidak cukup bukti dihentikan penyelidikan ini," katanya.

Pemanggilan terhadap terlapor, kata Krishna harus sesuai prosedur karena terlapor adalah seorang anggota DPR.

"Kami akan mengacu UU terbaru, harus seizin Presiden kalau mau memanggil dan memeriksa anggota DPR," katanya.

Sebelumnya seorang pembantu rumah tangga telah melaporkan seorang anggota DPR berinisial IH dan sang istri A yang merupakan majikannya. Dia melaporkan dugaan penganiyaan oleh majikannya itu yang terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Dalam laporannya, T yang bekerja sebagai pembantu sekaligus babysitter untuk majikannya itu tidak pernah diizinkan keluar rumah sejak awal bekerja pada Mei 2015. Bahkan telepon seluler dan kartu identitas korban pun disita.

Tidak hanya itu, dalam laporan bernomor LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September lalu, T menuangkan keterangan jika dirinya kerap mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya itu.