Penjaga Kos Jadi Saksi Pembunuhan Deudeuh Tata Chubby
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Mpih alias Tata Chubby, dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso (24) pada Senin, 5 Oktober 2015 siang ini.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh hakim ketua majelis Nelson Sianturi, mengagendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Pihak JPU menghadirkan saksi dari pihak penjaga indekos boarding house Tebet 15C, yakni Zulfiana Ulfa dan Oyong.
"Saksinya dari pihak JPU, yakni penjaga kosnya," ujar kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy sebelum sidang di mulai di PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, pada sidang perdana dua pekan yang lalu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh alias Tata Chuby.
Prio Santoso didakwa melakukan pencurian dan kekerasan sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank dan uang tunai sebesar dua juta delapan ratus ribu rupiah.
Terdakwa Prio Santoso juga mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339, pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP," kata dia.