Anggota DPR Diduga Juga Benturkan Kepala Pembantu ke Tembok
Sabtu, 3 Oktober 2015 - 06:50 WIB
Sumber :
- inmagine
VIVA.co.id
- Wanita pembantu sekaligus pengasuh bayi (baby sitter) yang diduga disiksa salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial IH dan istrinya A, mengaku mendapatkan kekerasan fisik yang luar biasa selama bekerja di rumah pelaku.
Hal itu diungkapkan wanita berinisial T berusia 20 tahun saat melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015 dengan nomor laporan LP/ 3993/ XI/ 2015/ PMJ/ Ditreskrimum.
Dalam laporannya, T mengaku kerap dipukuli oleh terlapor IH dan A dengan tangan kosong. Bahkan, T juga mengatakan, terlapor juga pernah membenturkan kepalanya ke tembok rumah.
Hal itu diungkapkan wanita berinisial T berusia 20 tahun saat melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015 dengan nomor laporan LP/ 3993/ XI/ 2015/ PMJ/ Ditreskrimum.
Dalam laporannya, T mengaku kerap dipukuli oleh terlapor IH dan A dengan tangan kosong. Bahkan, T juga mengatakan, terlapor juga pernah membenturkan kepalanya ke tembok rumah.
"Kejadian di salah satu apartemen di Jakarta Pusat dan dalam laporan tindakan kekerasan diterima pelapor sejak bulan Juli hingga September 2015," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal, Jumat 2 Oktober 2015.
Akibat penyiksaan itu, terlapor mengatakan menderita luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Semua bukti tindak kekerasan itu dibuktikan pelapor dengan laporan hasil visum yang telah ia jalani.
"Pelapor mengalami luka pada bagian kuping, punggung sering ditendang, kepala sering dipukul hingga berdarah dan mengalami luka memar," kata Iqbal memaparkan.
Iqbal pun mengungkapkan, saat ini kasus sedang ditangani oleh unit PPA Polda Metro Jaya dan pihak kepolisian akan memeriksa baik pelapor maupun terlapor.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kejadian di salah satu apartemen di Jakarta Pusat dan dalam laporan tindakan kekerasan diterima pelapor sejak bulan Juli hingga September 2015," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal, Jumat 2 Oktober 2015.