Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Limbad Melapor ke Polda
Kamis, 1 Oktober 2015 - 22:58 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Pesulap Limbad melaporkan Husen Ibrahim atas perkara pencemaran nama baik lantaran menuduh Limbad mencuri dan membawa mobil milik Husen Ibrahim. Pemberitaan ini memang membuat heboh, pihak Husen Ibrahim menuduh bahwa Limbad mencuri dan membawa mobil miliknya.
Baca Juga :
Limbad Diperiksa Polisi di Polda
Atas tuduhan itu, Limbad yang diwakilkan kuasa hukumnya yaitu Zakir Rasyidin membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor LP/4017/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 1 Oktober 2015 dengan terlapor atas nama Husein Ibrahim.
"Kedatangan kami untuk membuat laporan polisi. Pernyataan yang bersangkutan sudah membuat risau dan resah. Dia sudah menduga master Limbad mencuri. Akan kita laporkan soal pencemaran nama baik," ujar Zakir kepasa wartawan usai membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Kamis 1 September 2015.
Zakir mengatakan, Poin yang paling penting, bahwa ada pernyataan Ibrahim yang bukan menduga tapi sudah menuduh.
"Dalam media dia menyebutkan 'Saya tidak kenal saudara Limbad dan yang lainnya. Mereka membawa lari mobil dan mencuri mobil', Sebagai warga negara yang baik tidak boleh menuduh tanpa putusan hukum," kata Zakir menirukan ucapan Ibrahim di media.
Zakir menyebut, kenapa pihak Limbad melaporkan lantaran menurutnya, kliennya tersebut sudah merasa terganggu dengan pemberitaan tersebut.
"Karena pemberitaan saat ini sudah mengganggu klien kami. Kasus ini kan belum ada putusan hakim jadi tidak boleh men-judge. Jangan hanya karena CCTV langsung katakan membawa mobil," jelasnya.
Untuk melengkapi laporannya, Zakir membawa sejumlah barang bukti berupa transkrip omongan Ibrahim di media.
"Saya bawa ucapan sodara Ibrahim, yaitu dia bilang 'Saya tidak pernah bertemu dengan Limbad, tapi setelah melihat di CCTV, rambutnya yang gondrong itu, itu seperti yang di TV', lalu ada perkataan 'Limbad jangan jadi pengecut, jelas-jelas Anda sudah datang ketempat saya dan tidak ketemu saya, hanya ketemu dengan pembantu dan bawa kabur mobil'," ujarnya.
Atas laporan ini, kuasa hukum Limbad melaporkan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Zakir mengatakan, Poin yang paling penting, bahwa ada pernyataan Ibrahim yang bukan menduga tapi sudah menuduh.